Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

EMPAT PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK

EMPAT PARADIGMA ADMINISTRASI PUBLIK G.Shabbir Cheema (2007) mengungkapkan empat fase administrasi publik yang juga menggambarkan perkembangan paradigma administrasi publik. Empat paradigma tersebut adalah : Traditional public administrasion, yang berorientasi pada hirarki, kontinuitas, ketidak perpihakan, standarisasi, lega-rational, otoritas, dan profesional. Public manajemen, yang memusatkan perhatian pada penetapan prinsip –prinsip manajemen termasuk efesiensi dalam pemakaian sumber daya, efektivitas, orientasi pada pelanggan, orientasi pada kekuatan pasar, dan lebih sensitif terhadap kepentingan publik. Paradigma ini menyarankan juga peran sektor swasta yang lebih besar, memperkecil ukuran sektar publik, dan memperkecil domain dari tradisional publik administration. New Publik Management, yang diarahkan pada prinsip fleksibilitas, pemberdayaan, inovasi dan orientasi pada hasil, out-sourching, dan contracting out, serta promosi etika profesi dan manejemen dan anggaran berba

KEPENTINGAN PUBLIK DAN TUJUAN KEGIATAN ADMINISTRASI PUBLIK

KEPENTINGAN PUBLIK DAN TUJUAN KEGIATAN ADMINISTRASI PUBLIK Kegiatan administrasi publik berjutuan memenuhi kepentingan publik atau secara akademik dikenal dengan istilah publik interest. Didalam masyarakat terdapat banyak kepentingan seperti kepentingan publik , pribadi, kelompok, parati, jabatan, dsb. Namun kepentingan yang seharusnya diperjuangkan oleh para administrator publik adalah kepentinganpublik . Kepentingan pubik sering dikompetisikan dengan kepentingan-kepentingan lain, dan dalam banyak kesempatan dikorbankan. Hal ini dapat tercermin dalam pengambilan keputusan tentang apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, dan dimana dikerjakan, yang sering akli tidak sejalan dengan aspirasi dan kebituhan masyarakat. Meskipun kepentingan umum merupakan sasaran utama dari kegiatan administrasi publik , tetapi kepentingan umum itu sendiri sering menimbulkan masalah karena ada ketidak jelasan dari konsepnya. Ada yang mengartikannya sebagai kepentingan yang dirumu

Ketika Demokrasi Terancam

Ketika Demokrasi Terancam Mencermati kemungkinan kembalinya diktatorisme yang menunggangi upaya "memberantas terorisme" Di negeri ini sejarah diktatorisme belum lama berlalu. Sebagaimana negeri-negeri dunia ketiga lainnya, sejarah pergantian kekuasaan selalu menyisakan tragedi; koruptor lama pergi dan koruptor baru datang, diktator lama pergi dan diktator baru datang. Perilaku politik tidak mengalami perubahan.  Negara-negara yang mengalami transisi menuju apa yang disebut demokrasi selalu mengalami kendala pada cara mempertemukan dua kebajikan; kebijakan yang menjamin kebebasan dan kebijakan yang menjaga ketertiban. Selalu ada orang yang memanfaatkan kebebasan untuk melakukan perusakan, tapi juga selalu ada ketidakmampuan mencegahnya dengan cara-cara yang tidak merusak ketertiban itu sendiri.  Fakta-fakta inilah yang membuat kecurigaan terhadap pemerintah menjadi beralasan, saat mereka menjalankan agenda "memberantas terorisme" sekarang ini. Upaya memberes

CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK

CARA PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK Dibawah surat putusan verstek ditulis siapa yang diperintahkan untuk menjalankan pemberitahuan putusan tersebut secara lisan atau tertulis. Seperti halnya berita acara pemanggilan pihak-pihak untuk mneghadap pada pengadilan sidang negeri, surat pemberitahuan putusan verstek dibuat oleh jurusita atas sumpah jabatan dan merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karenanya surat pemberitahuan putusan verstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa jurusita tersebut bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud agar putusan benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, dalam tenggang waktu yang menurut cara yang ditentukan dalam pasal 192 HIR. Karena pentingnya pekerjaan ini, kepada jurusita yang melakukan tugasnya secara tidak baik harus diberikan tegu

PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN

PENGERTIAN PERMOHONAN DAN GUGATAN Disamping perkara gugatan , dimana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat, ada perkara yang disebut permohonan yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama. Perbedaan antara gugatan dengan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam suatu gugatan ada sorang atau lebih yang “merasa” bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara suka rela melakukan sesuatau yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Disini hakim benar benar berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar. Dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa misalnya apabila segenap ahliwaris almarhum secara bersama-sama menhad