Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2014

Pengucapan Putusan

Pengucapan Putusan Sidang pengucapan putusan pada hakikatnya adalah sidang pleno, namun berbeda dengan sidang pleno pemeriksaan persidangan. Dalam sidang pleno pengucapan putusan agendanya adalah hanya pembacaan putusan atau ketetapan MK untuk suatu perkara yang telah diperiksa dan diadili. Putusan biasanya dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim konstitusi, diawali oleh ketua sidang, dilanjutkan oleh hakim konstitusi yang lain, dan pada bagian kesimpulan, amar putusan dan penutup dibacakan oleh ketua sidang lagi. Setiap hakim konstitusi akan mendapatkan bagian tertentu dari putusan untuk dibacakan secara berurutan, kecuali hakim konstitusi yang dalam posisi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atau alasan yang berbeda (concurring opinion). Hakim yang mengajukan dissenting opinion atau concurring opinion membacakan pendapatnya atau alasannya sendiri setelah ketua sidang membacakan amar putusan.  Sidang pleno pengucapan putusan harus dilakukan secara te

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim Di dalam UU No. 24 Tahun 2003 hanya terdapat satu ketentuan yang terkait dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Tidak terdapat penjelasan yang dimaksud dengan RPH tersebut. Ketentuan tentang RPH juga tidak diatur dalam PMK RPH merupakan salah satu jenis dari sidang pleno, yang sifatnya tertutup. RPH yang membahas perkara bersifat rahasia yang hanya diikuti oleh para hakim konstitusi, panitera, dan panitera pengganti. Di dalam RPH ini dibahas perkembangan suatu perkara, putusan, serta ketetapan yang terkait dengan suatu perkara. Khusus untuk RPH pengambilan putusan perkara, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) sampai dengan ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 dan akan dibahas pada bagian putusan dalam bab ini.

Pengertian dan Tahapan Pemeriksaan Persidangan

Pengertian Pemeriksaan Persidangan Pemeriksaan persidangan adalah jenis persidangan yang dilakukan untuk memeriksa permohonan, alat bukti, keterangan termohon (jika ada), keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak terkait. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara dimaksud wajib memberi keterangan yang diminta dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Pemeriksaan persidangan pada prinsipnya dilakukan oleh pleno hakim konstitusi, kecuali untuk perkara tertentu berdasarkan keputusan Ketua MK dapat dilakukan oleh panel hakim. Sidang pemeriksaan persidangan dilakukan secara terbuka, kecuali ditentukan lain oleh majelis hakim Tahapan pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut: a. Penyampaian pokok-pokok permohonan secara lisan. b. Penyampaian pokok

Patofisiologi Asma

Patofisiologi Asma Asma pada anak terjadi adanya penyempitan pada jalan nafas dan hiperaktif dengan respon terhadap bahan iritasi dan stimulus lain. Dengan adanya bahan iritasi atau allergen otot-otot bronkus menjadi spasme dan zat antibodi tubuh muncul ( immunoglobulin E atau IgE ) dengan adanya alergi. IgE di muculkan pada reseptor sel mast dan akibat ikatan IgE dan antigen menyebabkan pengeluaran histamin dan zat mediator lainnya. Mediator tersebut akan memberikan gejala asthma. Respon astma terjadi dalam tiga tahap : pertama tahap immediate yang ditandai dengan bronkokontriksi ( 1-2 jam ); tahap delayed dimana brokokontriksi dapat berulang dalam 4-6 jam dan terus-menerus 2-5 jam lebih lama ; tahap late yang ditandai dengan peradangan dan hiperresponsif jalan nafas beberapa minggu atau bulan. Astma juga dapat terjadi faktor pencetusnya karena latihan, kecemasan, dan udara dingin. Selama serangan asthmatik, bronkiulus menjadi meradang dan peningkatan sekresi mukus. Hal

Laporan Gangguan konsep diri : Harga diri rendah

LAPORAN PENDAHULUAN I. MASALAH UTAMA Gangguan konsep diri : Harga dirirendah II. PROSES TERJADINYA MASALAH : A. Pengertian  Harga diri rendah adalah menolak dirinya sebagai sesuatu yang berharga dan tidak dapat bertanggungjawab pada kehidupannya sendiri.  Gangguan konsep diri harga diri rendah adalah suatu penilaian yang negatif tentang diri atau kemampuan diri yang dapat diekspresikan secara langsung maupun tidak langsung oleh seorang individu. Frekuensi pencapaian tujuan akan menghasilkan harga diri yang rendah atau harga diri yang tinggi. Jika individu selalu sukses maka cenderung harga diri tinggi, tapi jika individu sering gagal maka cenderung harga diri rendah . ( Budi Anna Keliat, 1992)  Tanda Dan Gejala : Perasaan malu terhadap diri sendiri akibat penyakit dan akibat tindakan terhadap penyakit, misalnya: malu, sedih karena rambut jadi botak setelah mendapat terapi sinar kanker Rasa bersalah terhadap diri sendiri, misalnya : ini tidak akan te

PENYEBAB DAN AKIBAT TERJADINYA MASALAH GANGGUAN KONSEP DIRI

PENYEBAB DAN AKIBAT TERJADINYA MASALAH GANGGUAN KONSEP DIRI A. Penyebab terjadinya masalah : Pengertian Gangguan konsep diri biasanya disebabkan oleh adanya pola koping individu yang tidak efektif akibat kurangnya umpan balik positif, kurang sistem pendukung, kemunduran ego, persaingan umpan balik negatif, disfungsi, sistem keluarga serta terfiksasi pada tahap perkembangan awal ( Tawnsend, 1998: 366 )Tanda dan gejala: Mudah tersinggung Marah yang berlebihan Perasaan malu terhadap diri sendiri Perasaan negatif terhadap diri sendiri Pandangan hidup yang bertentangan B. Akibat terjadinya masalah: PengertianRisiko Perilaku kekerasan adalah suatu tindakan kekerasan yang dinyatakan secara verbal yang ditunjukkan kepada benda, orang lain, maupun dirinya sendiri. ( Stuart & Sundeen, 1998: 1029 ) Tanda Dan Gejala: Pada fisik ditandai dengan takikardi, TD meningkat, rahang tertutup rapat, hidung kembang kempis, vena leher menonjol dan tangan mengepal. Pada emosi dit

MASALAH YANG PERLU DIKAJI DALAM GANGGUAN KONSEP DIRI

Masalah Yang Perlu Dikaji Dalam Gangguan Konsep  Diri   NO Data Fokus Masalah Keperawatan DS : klien mengatakan telah merusak alat-alat rumah tangga atau memukul orang lain DO : Tampak cemas dan khawatir Wajah tampak tegang Mondar-mandir Merasa diremehkan orang lain DS : Mengungkapkan Ingin diakui jati dirinya Mengungkapkan tidak ada lagi yang peduli Mengungkapkan tidak bisa apa-apa. Mengungkapkan dirinya tidak berguna Mengkritik diri sendiri Perasaan tidak mampu DO : Merusak diri sendiri Merusak orang lain Ekspresi malu Menarik diri dari lingkungan sosial Tampak mudah tersinggung. Tidak mau makan dan tidak mau tidur DS : Klien mengungkapkan ketidakmauan dan meminta bantuan orang lain, mengungkapkan malu, tidak bisa diajak bila melakukan sesuatu DO : Tampak ketergantungan kepada orang lain Tampak sedih dan tidak melakukan aktifitas yang seharusnya dapat dilakukan. Risiko Perilaku kekerasan Gangguan konsep diri : Harga

RENCANA TINDAKAN KEPERAWATAN GANGGUAN KONSEP DIRI

RENCANA TINDAKAN KEPERAWATAN GANGGUAN KONSEP DIRI A. Gangguan Konsep diri ; Harga diri Rendah Tujuan Umum : Klien memiliki konsep diri yang positif Tujuan khusus : 1. Klien dapat membina hubungan saling percaya dengan perawat Kriteria Hasil :setelah....kali interaksi, klien dapat berjabat tangan,ekspresi wajah bersahabat, menunjukkan rasa senang, ada kontak mata, mau menyebutkan nama, mau menjawab salam, klien mau duduk berdampingan dengan perawat, mau mengutarakan masalah yang dihadapi. Intervensi : bina hubungan saling percaya dengan mengguanakan prinsip komunikasi terapeutik Sapa klien dengan ramah baik verbal maupun non verbal Perkenalkan diri dengan sopan Tanyakan nama lengkap dan nama panggilan yang disukai klien Jelaskan tujuan pertemuan Jujur dan menepati janji Tunjukkan sikap empati dan menerima klien apa adanya Beri perhatian dan perhatikan kebutuhan dasar klien. Rasional : Hubungan saling percaya merupakan dasar untuk kelancaran hubungan intera