Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Ahlul Halli Wal Aqdi

Persidangan Ahlul Halli wal Aqdi Untuk Memilih dan Mengangkat Kepala Negara

  Persidangan Ahlul Halli wal Aqdi Untuk Memilih dan Mengangkat Kepala Negara Secara fungsianoal, dewan perwakilan umat yang pada gilirannya disebut ahlul halli wal aqdi, telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad ketika memimpin pemerintahan di Madinah. Nabi Muhammad telah meletakkan landasan filosofis sistem pemerintahan yang memiliki corak demokratis. Hal ini tampak ketika Muhammad dalam  memimpin   negara  Madinah,   menghadapi   persoalan  yang bersifat duniawi dan menyangkut kepentingan umat yang mengharuskan  melibatkan  para  sahabat  untuk  memecahkan persoalan  tersebut.  Meskipun  secara  kelembagaan  dewan  tersebut tidak  terornagisir  dan tidak  terstruktur,  namun  keberadaan  mereka sangat penting dalam pemerintahan Islam yang selalu diajak bermusyawarah  oleh Nabi ketika beliau menghadapi  masalah yang tidak  ada  petunjukanya  dalam  al-Qur'an.  Sedangkan  keanggotaan mereka tidak melalui pemilihan secara seremonial, tetapi melalui seleksi alam. Mereka adalah para s

Syarat-syarat Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi

Ada Beberapa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota ahlul halli wal aqdi. Cara Pemilihan atau Seleksi Imam Al-Mawardi mengemukakan pendapatnya tentang pemerintahan terbentuk melalui dua kelompok. Pertama ahl al-ikhtiyar yaitu mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Dan kedua, ahl al-imamah yaitu mereka yang berhak memangku jabatan kepala pemerintahan. Bagi ahl al-ikhtiyar padanya harus memiliki tiga syarat: a.       Memiliki sikap adil b.       Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi imam. c.        Bijaksana dan idealis dalam menentukan pilihannya, siapa yang lebih pantas dan terbilang jujur dalam memimpin umat Islam. Namun siapa yang berhak menjadi anggota ahl al-ikhtiyar dan bagaimana cara rekrutmen anggota tersebut tidak dijelaskan lebih jauh oleh Mawardi. Ahl al-imamah sebagai orang yang berhak menjadi pemimpin, menurut Mawardi harus memiliki tujuh syarat: a.        Sikap