Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Filsafat HukumIslam

Aspek-Aspek Syari’at Yang Berubah dan Yang Abadi

Hukum Islam umumnya dipandang religius, sakral, dan karenanya abadi. Padahal fakta empiris menunjukkan bahwa perubahan sosial senantiasa menuntut daya sesuai dari ketentuan hukum. BAB II PEMBAHASAN A. Aspek-Aspek Syari’at yang berubah dan yang abadi (tidak menerima perubahan) Hukum Islam umumnya dipandang religius, sakral, dan karenanya abadi. Padahal fakta empiris menunjukkan bahwa perubahan sosial senantiasa menuntut daya sesuai dari ketentuan hukum. Oleh karenanya kemutlakan dan keabadian hukum Islam senantiasa akan berhadapan dengan perubahan dan modernisasi yang selalu terjadi di masyarakat. Di dalam menyikapi masalah tersebut para pakar dan ahli hukum Islam memiliki pandangan yang berbeda satu sama lain. Pandangan yang pertama menyatakan bahwa dalam konsepnya, dan sesuai dengan sifat perkembangan dan metodologinya, hukum Islam adalah abadi dan karenanya tidak dapat diadaptasikan kepada perubahan sosial. Sedangkan pandangan kedua menyebutkan bahwa adanya pr