Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2016

Konsep Al-Mawardi tentang Imamah (Pemimpin)

Konsep Al-Mawardi tentang Imamah (Pemimpin) Mayoritas ulama abad pertengahan  dan pakar politik Islam sepakat bahwa mengangkat kepala negara merupakan kewajiban bagi umat Islam dalam komunitasnya. Secara implisit Allah banyak menyinggung dalam beberapa ayat al-Qur’an  tentang  pentingnya  mengangkat  seorang  pemimpin. Meskipun demikian Islam tidak memberikan aturan baku bagaimana proses pemilihan dan pengangkatan seorang kepala negara, dan Nabipun tidak memberikan rambu-rambu yang jelas tentang kepemimpinan  bagi generasisesudahnya. Akan tetapi beliau menyerahkan kepada umatnya secara musyawarah untuk memilih orang yang mereka kehendaki. Fakta  sejarah   politik   Islam  membuktikan,   proses  pengangkatan kepala negara setelah wafatnya  Nabi Muhammad,  yang dimulai dari Abu Bakar sebagai khalifah pertama mengalami perubahan dari masa ke masa. Hal  ini  dapat  dilihat  dari  proses  pemilihan  dan  pembaiatan  Abu  Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad melalui musyawarah, meskipu

Persidangan Ahlul Halli wal Aqdi Untuk Memilih dan Mengangkat Kepala Negara

  Persidangan Ahlul Halli wal Aqdi Untuk Memilih dan Mengangkat Kepala Negara Secara fungsianoal, dewan perwakilan umat yang pada gilirannya disebut ahlul halli wal aqdi, telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad ketika memimpin pemerintahan di Madinah. Nabi Muhammad telah meletakkan landasan filosofis sistem pemerintahan yang memiliki corak demokratis. Hal ini tampak ketika Muhammad dalam  memimpin   negara  Madinah,   menghadapi   persoalan  yang bersifat duniawi dan menyangkut kepentingan umat yang mengharuskan  melibatkan  para  sahabat  untuk  memecahkan persoalan  tersebut.  Meskipun  secara  kelembagaan  dewan  tersebut tidak  terornagisir  dan tidak  terstruktur,  namun  keberadaan  mereka sangat penting dalam pemerintahan Islam yang selalu diajak bermusyawarah  oleh Nabi ketika beliau menghadapi  masalah yang tidak  ada  petunjukanya  dalam  al-Qur'an.  Sedangkan  keanggotaan mereka tidak melalui pemilihan secara seremonial, tetapi melalui seleksi alam. Mereka adalah para s

Syarat-syarat Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi

Ada Beberapa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota ahlul halli wal aqdi. Cara Pemilihan atau Seleksi Imam Al-Mawardi mengemukakan pendapatnya tentang pemerintahan terbentuk melalui dua kelompok. Pertama ahl al-ikhtiyar yaitu mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Dan kedua, ahl al-imamah yaitu mereka yang berhak memangku jabatan kepala pemerintahan. Bagi ahl al-ikhtiyar padanya harus memiliki tiga syarat: a.       Memiliki sikap adil b.       Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi imam. c.        Bijaksana dan idealis dalam menentukan pilihannya, siapa yang lebih pantas dan terbilang jujur dalam memimpin umat Islam. Namun siapa yang berhak menjadi anggota ahl al-ikhtiyar dan bagaimana cara rekrutmen anggota tersebut tidak dijelaskan lebih jauh oleh Mawardi. Ahl al-imamah sebagai orang yang berhak menjadi pemimpin, menurut Mawardi harus memiliki tujuh syarat: a.        Sikap