Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Filsafat Hukum Islam

Makalah Karakteristik Hukum Islam - Filsafat Hukum Islam

Dalam hukum Islam memiliki karakteristik yang menarik dan dapat mudah terlihat dengan adanya beberapa konsep yang berpasang-pasangan misalnya zahir dan batin, akal dan wahyu, moral dan legal, dan masih banyak lagi. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Islam memiliki sumber utama, berupa wahyu dari Allah, yang membedakannya dengan sistem perundang-undangan lainnya yang semata-mata mengandalkan hasil ciptaan manusia. Selain itu hukum Islam juga tidak bisa dipisahkan dari tujuan diturunkan-Nya agama Islam itu sendiri untuk menjaga kemaslahatan bagi kehidupan manusia dalam rangka mengangkat martabat kemanusiaan itu sendiri. Hukum Islam atau Syari’ah adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untukmenuntun umat manusia menuju ke jalan damai di dunia ini dan bahagia di hari kiamat. Urusan dunia ini oleh Penentu hukum dipandang dari kerangka kepentingan Dunia lain, yang lebih baik dan abadi. Ini menandai perbedaan Hukum Islam dari hukum manusia yang membicarakan hany

Stability and change (stabilitas dan perubahan) dan Otoritarianism and Democracy (otoritas dan demokrasi)

Stability and change (stabilitas dan perubahan) dan Otoritarianism and Democracy (otoritas dan demokrasi) a. Stability and change(stabilitas dan perubahan) Menurut Coulson, antara syari’ah dan fiqh merupakan sesuatu yang berbeda. [1] Syari’ah adalah sebuah hukum ketuhanan, baik mengenai sumber ataupun dasar-dasarnya. Dan syari’ah lebih bersifat stabil dan tetap. Maka dalam masalah ini jika terjadi perubahan hukum sangat erat hubungannya dengan keadaan suatu tempat dan peristiwa hukum yang terjadi, seperti masalah fiqh yang selalu mengalami perubahan dalam melaksanakan ketetapan hukum selalu relative dengan konteksnya.  Aturan syari’ah adalah aturan yang bersifat mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. Maka dari itu harus stabil, karena dasar syariat adalah bersumber dari wahyu Allah.Sedangkan untuk mendalami sebuah hukum Islam diperlukan kajian ilmu tersendiri yaitu fiqh sebagai bentuk penjabaran dan penafsiran dari syariah yang disesuaikan dengan konteks

Moral and legal (hukum dan moral) - Karakteristik Hukum Islam

Adanya hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat, sedangkan agama adalah untuk mengontrol maasyarakat dan mengekangnya agar tidak menyimpang dari norma-norma etika yang yang ditentukannya.  a. Moral and legal (hukum dan moral) Seringkali agama dipahami hanya menyangkut masalah spiritual, sehingga muncul anggapan bahwa agama dan hukum tidak sejalan. Adanya hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat, sedangkan agama adalah untuk mengontrol maasyarakat dan mengekangnya agar tidak menyimpang dari norma-norma etika yang yang ditentukannya. Agama menekankan moralitas, perbedaan antara benar dan salah, baik dan buruk, sedangkan hukum duniawi menfokuskan diri pada kesejahteraan material dan kurang jelas hubungannya dengan moralitas. Ruang lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun kepada manusia. Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ke

Revelation and Reason (wahyu dan akal)

Dalam hukum Islam, antara wahyu dan akal itu ibarat penyeimbang. Dalam Islam, akal memiliki posisi yang sangat mulia. Meski demikian bukan berarti akal diberi kebebasan tanpa batas dalam memahami agama. Islam memiliki aturanuntuk menempatkan akal sebagaimana mestinya.  A. Karakteristik-Karakterisik Hukum Islam ada diantara a. Revelation and Reason (wahyu dan akal) Dalam hukum Islam, antara wahyu dan akal itu ibarat penyeimbang. Dalam Islam, akal memiliki posisi yang sangat mulia. Meski demikian bukan berarti akal diberi kebebasan tanpa batas dalam memahami agama. Islam memiliki aturanuntuk menempatkan akal sebagaimana mestinya. Bagaimanapun akal yang sehat akan selalu cocok dengan syariat Islam dalam permasalahan apapun, dan wahyu baik berupa Al-Qur’an dan Hadist bersumber dari Allah SWT, pribadi Nabi Muhammad SAW yang menyampaikan wahyu ini, memainkan peranan yang sangat penting dalam turunnya wahyu. Wahyu merupakan perintah yang berlaku umum atas seluruh umat m