Pengucapan Putusan
Sidang pengucapan putusan pada hakikatnya adalah sidang pleno, namun berbeda dengan sidang pleno pemeriksaan persidangan. Dalam sidang pleno pengucapan putusan agendanya adalah hanya pembacaan putusan atau ketetapan MK untuk suatu perkara yang telah diperiksa dan diadili.
Putusan biasanya dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim konstitusi, diawali oleh ketua sidang, dilanjutkan oleh hakim konstitusi yang lain, dan pada bagian kesimpulan, amar putusan dan penutup dibacakan oleh ketua sidang lagi. Setiap hakim konstitusi akan mendapatkan bagian tertentu dari putusan untuk dibacakan secara berurutan, kecuali hakim konstitusi yang dalam posisi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atau alasan yang berbeda (concurring opinion). Hakim yang mengajukan dissenting opinion atau concurring opinion membacakan pendapatnya atau alasannya sendiri setelah ketua sidang membacakan amar putusan.
Sidang pleno pengucapan putusan harus dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini merupakan keharusan karena apabila putusan diucapkan dalam persidangan yang tertutup, akan berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.68 Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum. Dengan demikian, putusan MK bersifat tetap dan mengikat sejak setelah sidang pengucapan putusan selesai.