Skip to main content

Aspek-Aspek Syari’at Yang Berubah dan Yang Abadi

Hukum Islam umumnya dipandang religius, sakral, dan karenanya abadi. Padahal fakta empiris menunjukkan bahwa perubahan sosial senantiasa menuntut daya sesuai dari ketentuan hukum.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Aspek-Aspek Syari’at yang berubah dan yang abadi (tidak menerima perubahan)

Hukum Islam umumnya dipandang religius, sakral, dan karenanya abadi. Padahal fakta empiris menunjukkan bahwa perubahan sosial senantiasa menuntut daya sesuai dari ketentuan hukum. Oleh karenanya kemutlakan dan keabadian hukum Islam senantiasa akan berhadapan dengan perubahan dan modernisasi yang selalu terjadi di masyarakat. Di dalam menyikapi masalah tersebut para pakar dan ahli hukum Islam memiliki pandangan yang berbeda satu sama lain. Pandangan yang pertama menyatakan bahwa dalam konsepnya, dan sesuai dengan sifat perkembangan dan metodologinya, hukum Islam adalah abadi dan karenanya tidak dapat diadaptasikan kepada perubahan sosial. Sedangkan pandangan kedua menyebutkan bahwa adanya prinsip-prinsip hukum seperti pertimbangan maslahat, fleksibilitas hukum Islam dalam praktek, dan anjuran untuk ijtihad menunjukkan dengan jelas bahwa hukum Islam dapat diadaptasikan dengan perubahan.

Perbedaan pandangan tersebut sesungguhnya memang karena hukum Islam memiliki dua karakteristik yang tampak berlawanan. Di satu sisi mereka melihat adanya sejumlah materi hukum tertentu yang bersifat sakral dan mutlak (abadi), sementara pada sisi lainnya mereka juga mendapatibanyak materi hukum yang bersifat nisbi dan situasional (berubah). Oleh karena itu tidak salah jika dikatakan bahwa hukum Islam itu bersifat abadi pada aspek-aspek tertentu sekaligus bersifat berubah pada sebagian aspek lainnya.[1]

a. Aspek syari’at yang abadi


Hukum yang abadi ini merupakan ketentuan hukum yang tidak akan mengalami perubahan, meskipun terjadi perubahan zaman dan begitu pula tidak dipengaruhi oleh perbedaan tempat. Hukum ini tidak menerima pembaharuan dan perkembangan atau perubahan. Masalah ketentuan hukum seperti ini sudah dijelaskan dan ditetapkan oleh nash secara qath’iy dan terperinci. Nash-nash dan ketentuan hukum seperti ini bukan lapangan ijtihad. Ketentuan ketentuan syari’at seperti ini, misalnya, menyangkut masalah aqidah, rukun iman, hukum-hukum ibadat, masalah hudud.

Hukum yang bersifat abadi ini tidak boleh berubah karena perubahan keadaan dan tempat. Sesuatu yang secara qath’iy (pasti dan tegas) disebut oleh nash ketentuan hukumnya, maka ia bersifat konstan, permanen dan universal yang berlaku bagi semua orang dan tempat.

Sebagai contoh dalam Al-qur’an secara tegas telah disebutkan keharaman memakan bangkai, darah, daging babi dan sembelihan tanpa menyebut nama Allah.

Artinya: “diharamkan bagi kamu memakan bangkai, darah, daging babi dan sembelihan tanpa menyebut nama Allah....”

Ketentuan hukum yang terdapat dalam ayat ini sudah pasti dan tidak akan mengalami perubahan dengan alasan apapun. Berikut hukum-hukum yang abadi (tidak menerima perubahan), yaitu:

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah dan keimanan yang sudah pasti adanya.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdah (ibadah murni), seperti, shalat, zakat, puasa, haji adalah ibadah-ibadah yang pasti.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan qisas dan hudud.

Menurut al-Syatibi aturan hukum syara’ terbagi atas dua macam, yakni hukum-hukum yang termasuk dalam kategori ‘ibadat dan hukum-hukum yang termasuk dalam kategori mu’amalat. Pada dasarnya ‘ibadat bersifat ta’abbudi di mana pelaksanaannya didasarkan semata-mata atas kepatuhan hamba (mukallaf) kepada Tuhannya tanpa perlu menyelidiki lebih dulu alasan ataupun maslahat diperintahkannya. Jadi ia tidak dapat dipahami secara rasional dari perbuatan (ritual) itu sendiri, seperti wudhu, tayammum, salat, puasa, dan haji. Kita tidak pernah tahu mengapa ibadah-ibadah tersebut dilakukan dengan cara seperti itu bukannya dengan cara lain. 

Lebih jelasnya ta’abbudi adalah suatu bentuk ibadah yang tujuan utamanya untuk mendekatkan diri kepada Allah, yakni beriman kepada-Nya dan segala konsekuensinya berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abbudi murni, artinya makan (ide dan konsep) yang terkandung didalamnya tidak dapat dinalar (ghairu ma’qulah al-ma’na) atau supra-rasional. Manusia harus menerima apa saja yang telah ditetapkan oleh syariat.[2]

Menurut pandangan Hasbi ‘ibadat adalah hukum-hukum yang maksud pokoknya mendekatkan diri kepada Allah. Hukum ini telah ditegaskan dalam nas dan keadaannya tetap, tidak terpengaruh oleh perkembangan masa dan perbedaan tempat, dan wajib diikuti dengan tidak perlu menyelidiki makna dan maksudnya.[3]

Contohnya, sewaktu Umar melaksanakan haji bersama Rasulullah, Rasulullah mencium batu “hajar aswad”, melihat hal itu berucaplah Umar ra. “Kamu hanyalah sebuah batu , jika aku tidak melihat Rasulullah menciummu, niscaya tidak akan aku lakukan hal ini.”[4]

b. Aspek syari’at yang berubah


Yang dimaksud berubah disini ialah hukum-hukum yang mengalami perubahan dengan perubahannya zaman, keadaan dan tempat. Yang dapat dikategorikan sebagai aspek syari’at yang berubah yaitu hukum-hukum dalam kategori mu’amalat. Hukum dalam kategori mu’amalat ini di dasarkan atas alasan dan kemaslahatan yang dapat diketahui secara rasional (ma’qulah al-ma’na). contoh-contohnya bisa dilihat pada perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan jual-beli, sewa-menyewa, perkawinan, dan lain-lain.

Menurut Hasbi mu’amalat adalah hukum-hukum yang ditetapkan untuk mengatur hubungan perorangan dan hubungan masyarakat atau untuk mewujudkan kemaslahatan dunia. Hukum ini dapat dipahami maknanya, karena selalu memperhatikan kemaslahatan masyarakat, dan dapat berubah menurut perubahan masa, tempat dan situasi.[5]

Kendati pada dasarnya hukum-hukum dalam kategori mu’amalat bersifat (ma’qulah al-ma’na), namun ia juga memiliki dimensi ta’abbudi(ghairu ma’qulah al-ma’na). hal ini karena ketentuan-ketentuan tersebut terkait dengan ketetapan syara’ yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh mukallaf. Contohnya adalah nikah, yang pada dasarnya tergolong dalam bidang mu’amalat, oleh syara’ ia dikaitkan dengan beberapa ketentuan, seperti harus ada akad , dua orang saksi yang adil, wali nikah yang cakap hukum, dan kedua mempelai (laki-laki dan perempuan). Ketentuan-ketentuan ini tidak boleh dilanggar begitu saja.


[1]Jamal Abdul Aziz, Dilema Hukum Islam antara Kemutlakan dan Kenisbian, 2005, Volume 4, No 1, hlm 2, http://digilib.uin-suka.ac.id/8463/, 30 Maret 2016, Pukul 09.24 WIB. 
[2]Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 46. 
[3] T.M Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 22. 
[4] Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 46. 
[5] T.M Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 22.

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT Dalam mempelajari filsafat kita memerlukan penjelasan mengenai cara mempelajari / memahami filsafat ini.  Cara mempelajari filsafat  Ada 3 macam metode mempelajari filsafat : metode sistematis, metode historis, dan metode kritis 1. Metode sistematis Adalah cara mempelajari filsafat mengenai materi/masalah-masalah yang dibicarakannya. Sistematis disini artinya adanya susunan dan urutan (hierarki) juga kaitan suatu masalah dengan materi/masalah lain yang terdapat dalam filsafat .[1] Misalnya mula menghadapi teori pengetahuan dari beberapa cabang filsafat. Lalu mempelajari teori hakekat yang merupakan cabang lain. Kemudian ia mempelajari teori nilai atau filsafat nilai. Dengan belajar filsafat melalui metode ini perhatian kita terpusat pada isi filsafat, bukan pada tokoh ataupun pada periode. 2. Metode historis Metode historis adalah cara mempelajari filsafat berdasarkan urutan waktu, perkembangan pemikiran filsafat yang te