Skip to main content

Syarat-syarat Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi

Ada Beberapa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota ahlul halli wal aqdi.

Cara Pemilihan atau Seleksi Imam Al-Mawardi mengemukakan pendapatnya tentang pemerintahan terbentuk melalui dua kelompok. Pertama ahl al-ikhtiyar yaitu mereka yang berwenang untuk memilih imam bagi umat. Dan kedua, ahl al-imamah yaitu mereka yang berhak memangku jabatan kepala pemerintahan. Bagi ahl al-ikhtiyar padanya harus memiliki tiga syarat:
a.      Memiliki sikap adil
b.      Memiliki ilmu pengetahuan yang memungkinkan mereka mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi imam.
c.       Bijaksana dan idealis dalam menentukan pilihannya, siapa yang lebih pantas dan terbilang jujur dalam memimpin umat Islam. Namun siapa yang berhak menjadi anggota ahl al-ikhtiyar dan bagaimana cara rekrutmen anggota tersebut tidak dijelaskan lebih jauh oleh Mawardi.
Ahl al-imamah sebagai orang yang berhak menjadi pemimpin, menurut Mawardi harus memiliki tujuh syarat:
a.       Sikap adil dengan segala persyaratannya
b.      Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai untuk berijtihad
c.       Sehat pendengaran, pengelihatan, dan lisannya
d.      Utuh anggota-anggota tubuhnya
e.       Memiliki wawasan yang baik untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentingan umum
f.       Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan menghadapi musuh
g.      Keturunan Quraisy.
Dalam mengangkat kepala pemerintahan terdapat dua cara. Pertama, cara pemilihan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang duduk dalam ahl al-halli wa al-‘aqdi atau ahl al-ikhtiyar yakni para ulama cendikiawan dan pemuka masyarakat. Kedua, dengan cara penunjukkan atau wasiat oleh kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Kalau pengangkatan melalui pemilihan, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama tentang jumlah peserta dalam pemilihan itu.
Metode untuk mengankat khalifah adalah baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membaiat khalifah adalah sebagai berikut:
a.       Mahkamah Mazhalim mengumumkan kekosongan jabatan khalifah.
b.      Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengumumkan dibukanya pintu pencalonan seketika itu.
c.       Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syara-syarat in’iqad dan penolakan pencalonan mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat in’iqad ditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim.
d.      Para calon yang pencalonan nya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dilakukan pembatasan oleh anggota Majelis Umah yang Muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama dipilih enam yang Muslim dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak.
e.       Nama kedua calon tersebut diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memilih satu dari kedua nya.
f.       Hasil pemilihan diumumkan dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapatkan suara terbanyak.
g.      Kaum Muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan Kitabullah dan Sunah Rasulnya.
h.      Setelah proses baiat selesai, khalifah kaum Muslim diumumkan keseluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama khalifah dan bahwa ia memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat khilafah.
i.        Setelah proses pengangkatan khalifah yang baru selesai, masa sementara amir berakhir.
Menurut Mawardi, mengapa pengangkatan imam atau khalifah dapat dilakukan dengan penunjukan atau wasiat oleh imam yang sebelumnya, dasarnya yang pertama adalah karena Umar bin Khattab menjadi khalifah melalui penunjukkan oleh pendahulunya, yaitu Abu Bakar. Demikian pula halnya Usman. Enam anggota “dewan formatur” yang memilihnya sebagai khalifah adalah ditunjuk oleh pendahulunya, Umar bin Khattab. Dalam hal pengangkatan imam melalui penunjukkan atau wasiat oleh imam yang berkuasa, al-Mawardi menyatakan bahwa sebelum menunjuk calon penggantinya, seorang imam harus berusaha agar yang ditunjuknya itu benar-benar berhak untuk mendapatkan kepercayaan dan kehormatan yang tinggi dan orang yang betul-betul paling memenuhi syarat.
Kalau yang ditunjuk sebagai calon pengganti itu bukan anak atau ayah sendiri, maka terdapat perbedaan pendapat, yaitu apakah imam boleh melaksanakan bai’at sendiri atau tidak. Sekelompok ulama berpendapat tidak boleh tidak dibenarkan imam seorang diri melaksanakan bai’at anak atau ayahnya sendiri. Dia harus bermusyawarah dengan ahl al-ikhtiyar dan mengikuti nasehat mereka. Kelompok ulama kedua mengemukakan bahwa imam seorang diri berhak melaksanakan bai’at kepada anak atau ayahnya sendiri sebagai putra mahkota. Bukankah dia waktu itu pemimpin umat. Sedangkan kelompok yang ketiga berpendapat bahwa kalau yang ditunjuk sebagai putra mahkota itu ayahnya, imam dapat melaksanakan bai’at seorang diri. Tetapi tidak demikian halnya kalau yang ditunjuk sebagai putra mahkota itu anaknya.

Dari uraian tentang beberapa cara pengangkatan imam, baik yang melalui pemilihan maupun penunjukkan, al-Mawardi hanya mengemukakan berbagai pendapat tanpa memberikan preferensi atau pilihannya. Sikap kehati-hatiannya tersebut didasarkan pada fakta sejarah yang menunjukkan tidak ditemukannya suatu sistem yang baku tentang pengangkatan kepala negara yang dapat dikatakan pasti bahwa itulah sistem Islami.

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan ...

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk...

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS PENDAHULUAN Berbicara mengenai hadits yang sudah tersebar luas di seluruh sentereo jagad raya ini, tentu hal tersebut tidak lepas dari peran penting para aktor di belakangnya. Para aktor tersebut adalah perawi hadits dan tokoh-tokoh yang mendalami ilmu hadits yang tentu hebat karena mereka memiliki potensi diri yang baik, baik dari segi intelektual, tetapi juga emosional dan spiritual. Untuk melakukan hal ini, tentu tidak sembarang orang bisa melakukannya. Sebab, tidak mudah untuk dan dalam melaksanakan tugas ini atau tentu banyak rintangan dan perjuangan, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan kita bisa menjadi seperti merka. Untuk itu, kita perlu mengetahui lebih jauh bagaimana aktor-aktor hebat tersebut. Dengan harapan kita bisa menjadikan mereka sebagai tauladan atau motivasi bagi kita untuk menjadi orang besar dan hebat.  B. Biografi Tokoh al-Kutub al-Tis’ah 1. Al-Bukhari (194 H – 256 H = 810 M - 870M) Nama lengk...