Persidangan Ahlul Halli wal Aqdi Untuk Memilih dan Mengangkat Kepala Negara
Secara
fungsianoal, dewan perwakilan umat yang pada gilirannya disebut ahlul halli wal
aqdi, telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad ketika memimpin pemerintahan di
Madinah. Nabi Muhammad telah meletakkan landasan filosofis sistem pemerintahan
yang memiliki corak demokratis. Hal ini tampak ketika Muhammad dalam
memimpin negara Madinah, menghadapi
persoalan yang bersifat duniawi dan menyangkut kepentingan umat yang
mengharuskan melibatkan para sahabat untuk
memecahkan persoalan tersebut. Meskipun secara
kelembagaan dewan tersebut tidak terornagisir dan
tidak terstruktur, namun keberadaan mereka sangat
penting dalam pemerintahan Islam yang selalu diajak bermusyawarah oleh
Nabi ketika beliau menghadapi masalah yang tidak ada
petunjukanya dalam al-Qur'an. Sedangkan keanggotaan
mereka tidak melalui pemilihan secara seremonial, tetapi melalui seleksi alam.
Mereka adalah para sahabat yang dipercaya oleh umat sebagai wakil mereka yang
selalu diajak untuk bermusyawarah oleh Muhammad.
Karena Islam
merupakan gerakan ideologis, maka fenomena yang melekat pada gerakan tersebut
adalah bahwa orang-orang yang pertama ikut dalam gerakan tersebut dan
orang-orang yang berjasa atas gerakan yang dilancarkan oleh
Muhammad untuk ekspan dan menyebarkan ajaran Islam, dianggap sebagai
sahabat sejati dan sekaligus sebagai penasehat Muhammad. Oleh karena itu,
pemilihan ini tidak melalui pemilihan secara formal atau melalui pemungutan
suara, tetapi secara alami melalui ujian praktek dan pengorbanan mereka
terhadap gerakan Islam. Dengan demikian, dewan
perwakilan umat tersebut terdiri dari dua kelompok, yaitu kelompok orang-orang
yang pertama masuk Islam yang setia mendampingi Muhammad, dan
kelompok orang-orang yang memiliki jasa besar dengan
wawasan dan kemampuan mereka. Inilah fenomena yang diyakini oleh para
politikus Islam sebagai embrio lahirnya dewan perwakilan rakyat
atau ahlul halli wal aqdi dalam
pemerintahan Islam. Istilah ahlul halli wal aqdi barasal dari tiga suku kata,
yaitu ahlun, hallun dan aqdun.
Dalam
terminologi politik ahlul halli wal aqdi adalah dewan perwakilan (lembaga
legislatif) sebagai representasi dari seluruh masyarakat (rakyat) yang akan
memilih kepala negara serta menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat.
Dalam hal
ini, Mawardi mendefinisikan ahlul halli wal aqdi sebagai kelompok
orang yang dipilih oleh kepala negara untuk
memilih kepala negara yang akan menggantikan kepala negara yang lama. Namun
Mawardi tidak menjelaskan tentang unsur-unsur dari ahlul halli wal aqdi.