Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan usahanya dengan prinsip syariah,yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank syariah, atau biasa disebut Islamic banking di Negara lain, berbeda dengan bank konvensional.Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Bank konvensional beroperasi berlandasan bunga, bank syariah beroperasi berlandasan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini di dasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang di larang oleh agama islam. Menurut pandangan islam, di dalam sistem bunga terdapat unsur ketidak adilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih daripada yang dipinjam tanpa meperhatikan apakah peminjam menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian. Sebaliknya, sistem bagi hasil yang digunakan bank syariah merupakan sistem ketika peminjam dan yang meminjamkan berbagi dalam resiko dan keuntungan dengan pembagian sesuai dengan kesepakatan Dalam hal ini tidak ada pihak yang di rugikan oleh pihak lain.
Lebih jauh apabila di lihat dari perspektif ekonomi, bank syariah dapat pula di definisikan sebagai sebuah lembaga intermidiasi yang mengalirkan investasi public secara optimal (dengan kuwajiban zakat dalam larangan riba) yang bersifat produktif (dengan larangan judi), serta di jalankan sesuai nilai, etika, norma, dan prinsip islam.Selain itu perbankan syariah yaitu sebagai usaha pembentukan sistem yang di dasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga maupun yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang di kategorikan haram(misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariat islam.[1]
[1] Rivai, Veithzal dkk, Bank and financial institution management, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 733