Skip to main content

ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN

ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN

Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya sutu perkawinan, yang di telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dengan adanya undang-undang ini, terutama di kalangan kaum wanita, tidaklah mudah seorang laki-laki yang sebagai suaminya tanpa alasan-alasan yang sah menurut undang-undang dapat menceraikan istrinya begitu saja. 
Alasan-alasan untuk melakukan peceraian itu, secara tegas telah diatur di dalam pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ayat (2): untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. [1]

Alasan lain dijelaskan pula dalam KUHpdt buku ke satu tentang orang pasal 209. Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian adalah sebagai berikut:

1e. zinah
2e. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat
3e. Penghukuman dengan hukuan penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan
4e. Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suami nya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan [2]

Alasan tersebut juga diatur dalam peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975, pasal 19, menyebutkan, bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. [3]
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mandapat cacat badan atau penyakit dengan akibat atau tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.

Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan, pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

[1] Soedharyo Soimin., Op. cit, hal. 64
[2] R. Subekti, R. Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2008, cet. XXXIX, h. 52
[3] Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Surabaya: Arkola. H. 103

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT Dalam mempelajari filsafat kita memerlukan penjelasan mengenai cara mempelajari / memahami filsafat ini.  Cara mempelajari filsafat  Ada 3 macam metode mempelajari filsafat : metode sistematis, metode historis, dan metode kritis 1. Metode sistematis Adalah cara mempelajari filsafat mengenai materi/masalah-masalah yang dibicarakannya. Sistematis disini artinya adanya susunan dan urutan (hierarki) juga kaitan suatu masalah dengan materi/masalah lain yang terdapat dalam filsafat .[1] Misalnya mula menghadapi teori pengetahuan dari beberapa cabang filsafat. Lalu mempelajari teori hakekat yang merupakan cabang lain. Kemudian ia mempelajari teori nilai atau filsafat nilai. Dengan belajar filsafat melalui metode ini perhatian kita terpusat pada isi filsafat, bukan pada tokoh ataupun pada periode. 2. Metode historis Metode historis adalah cara mempelajari filsafat berdasarkan urutan waktu, perkembangan pemikiran filsafat yang te