DAMPAK ATAU AKIBAT YANG TERJADI DALAM SUATU PERCERAIAN
1. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 149
Bilaman perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul.
b. Memberi nafkah, maskan dan kiswan kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
c. Melunasi mahar yang masih terutama seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul.
d. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.
Pasal 151
Bekas istri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Pasal 152
Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz.
Pasal 156
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan had-hanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
i. Wanita-wanita dalam garis lurus dari ibu
ii. Ayah
iii. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah
iv. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
v. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadlanah dari ayah atau ibunya.
c. Apabila pemegang hadlanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadlanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadlanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlanah pula.
d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjkadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
e. Bils terjadi perselisihan mengenai hadlanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putuannya berdasarkan huruf (a), (b), (c), dan (d).
f. Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal 157
Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96, 97.
Pasal 158
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat
a. Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dukhul
b. Perceraian di atas kehendak suami
Pasal 159
Mut’ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada Pasal 158
Pasal 160
Besarnya mut’ah disesuaikan dengan keputusan dan kemauan suami. [1]
2. UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 41
Disebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: [2]
a. Bapak ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, pengadilan memberikan keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. [3]
[1] H. Abdul manan, M. Hum, M. Fauzan., Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2002, cet V, hal. 39-41
[2] Soedharyo Soimin., Op. cit, hal. vii
[3] H. Abdul manan, M. Hum, M. Fauzan., Op. cit, hal. 38