Skip to main content

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi


FAKULTAS SYARI’AH
IAIN WALISONGO
SEMARANG
FORMULIR
No. Dokumen
FM-02-AKD-05
FORMAT SILABUS
No. Revisi
00
Tanggal Berlaku
01 Maret 2010
Halaman
1 dari 2

Fakultas                                   : Syari’ah
Jurusan/Program Studi            : Semua Jurusan
Mata Kuliah                            : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Kode MataKuliah                   :
Semester/SKS                         : 3-4/2
Standar Kompetensi : Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang bagaimana beracara dan berperkara di Mahkamah Konstitusi dan mampu berpraktek dalam peradilan Mahkamah Konstitusi
Kompetensi Dasar: 1. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan Sejarah dan Latar Belakang terbentuknya MK
                                2. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan fungsi, tugas dan wewenang MK
                                3. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan asas dan sumber hukum acara MK
                                4. Agar mahasiswa menyebutkan dan memahami pengajuan permohonan MK
                                5. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan proses persidangan di MK
                                6. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan pembuktian di MK
                                7. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, Perselisihan hasil pemilu, dan impeachment
                                8. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan putusan MK
Alokasi Waktu       : 2 x 45 Menit

No
Materi Pokok Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Waktu

Kegiatan Awal
1.    Perkenalan dengan mahasiswa
2.    Penyampaian silabus dan SAP
3.    Penyampaian kontrak belajar
4.    Penampaian deskripsi umum mata kuliah
1.     Mengenal mahasiswa dan terpilihnya komting
2.     Tercapainya kesepakatan kontrak belajar dengan mahasiswa
3.     Penyatuan visi dan misi perkuliahan dalam silabus dan SAP
4.     Pemahaman tentang diskripsi mata kuliah yang akan disampaikan di perkuliahan selanjutnya


1
Sejarah dan
Latar Belakang terbentuknya MK
1.    Sejarah MK
2.    Riwayat embentukan MK di Indonesia
Mampu mendefinisikan, menjelaskan :
1.    Sejarah MK
2.    Riwayat Pembentukan MK di Indonesia
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
2
Fungsi, tugas dan wewenang MK
1.    Fungsi dan tugas MK
2.    Wewenang MK
Mampu mendefinisikan, menjelaskan :
1.    Fungsi dan tugas MK
2.    Wewenang MK
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
3
Asas dan sumber hukum acara MK
1.    Asas-asas hukum acara MK
2.    Sumber-sumber hukum acara
Mampu mendefinisikan, menjelaskan, dan membedakan :
1.    Asas-asas hukum acara MK
2.    Sumber-sumber hukum acara
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
4
Pengajuan permohonan MK
1.    Permohonan
2.    Legal Standing
Mampu mendefinisikan, menjelaskan dan membedakan :
1.    Permohonan
2.    Legal Standing
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
5
Proses persidangan di MK
1.    Pemeriksaan pendahuluan
2.    Pemeriksaan persidangan
Mampu mendefinisikan, menjelaskan dan membedakan :
1.    Pemeriksaan pendahuluan
2.    Pemeriksaan persidangan
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
6
Pembuktian di MK
1.    Tujuan pembuktian dalam perkara konstitusi
2.    Apa yang harus dibuktikan
3.    Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan
4.    Beban pembuktian
5.    Alat-alat bukti
6.    Illegaly obtained evidence
Mampu mendefinisikan, menjelaskan dan membedakan :
1.    Tujuan pembuktian dalam perkara konstitusi
2.    Apa yang harus dibuktikan
3.    Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan
4.    Beban pembuktian
5.    Alat-alat bukti
6.    Illegaly obtained evidence
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
7
Pengujian UU terhadap UUD 1945, Sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, Perselisihan hasil pemilu, dan impeachment
1.    Pengujian UU terhadap UUD 1945
2.    Sengketa kewenangan lembaga negara
3.    Pembubaran parpol
4.    Perselisihan hasil pemilu
5.    Kewenangan MK dalam pilkada
6.    Impeachment
Mampu mendefinisikan, menjelaskan dan membedakan :
1.    Pengujian UU terhadap UUD 1945
2.    Sengketa kewenangan lembaga negara
3.    Pembubaran parpol
4.    Perselisihan hasil pemilu
5.    Kewenangan MK dalam pilkada
6.    Impeachment
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)
8
Putusan MK
1.    Jenis-jenis putusan
2.    Rapat permusyawaratan hakim
3.    Susunan dan isi putusan
4.    Pelaksanaan dan akibat hukum putusan
5.    Akibat hukum putusan impeachment
Mampu mendefinisikan, menjelaskan dan membedakan :
1.    Jenis-jenis putusan
2.    Rapat permusyawaratan hakim
3.    Susunan dan isi putusan
4.    Pelaksanaan dan akibat hukumputusan
5.    Akibat hukum putusan impeachment
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
2x(2x45’)

Kegiatan Akhir
1.    Responsi bulanan
2.    Presensi dan diskusi makalah (penugasan individu)
3.    Ujian Mid Semester
4.    Ujian Akhir Semester




1.    Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011)
2.    Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mhkamah Konstitusi
3.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang
4.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusi Lembaga Negara
5.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12/PMK/2008 tentang Prosedur Pembubaran Partai Politik
6.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
7.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 17/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
9.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 18/PMK/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)

10.    Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT Dalam mempelajari filsafat kita memerlukan penjelasan mengenai cara mempelajari / memahami filsafat ini.  Cara mempelajari filsafat  Ada 3 macam metode mempelajari filsafat : metode sistematis, metode historis, dan metode kritis 1. Metode sistematis Adalah cara mempelajari filsafat mengenai materi/masalah-masalah yang dibicarakannya. Sistematis disini artinya adanya susunan dan urutan (hierarki) juga kaitan suatu masalah dengan materi/masalah lain yang terdapat dalam filsafat .[1] Misalnya mula menghadapi teori pengetahuan dari beberapa cabang filsafat. Lalu mempelajari teori hakekat yang merupakan cabang lain. Kemudian ia mempelajari teori nilai atau filsafat nilai. Dengan belajar filsafat melalui metode ini perhatian kita terpusat pada isi filsafat, bukan pada tokoh ataupun pada periode. 2. Metode historis Metode historis adalah cara mempelajari filsafat berdasarkan urutan waktu, perkembangan pemikiran filsafat yang te