FAKULTAS
SYARI’AH
IAIN
WALISONGO
SEMARANG
|
FORMULIR
|
No. Dokumen
|
FM-02-AKD-05
|
FORMAT
SILABUS
|
No. Revisi
|
00
|
|
Tanggal
Berlaku
|
01 Maret 2010
|
||
Halaman
|
1 dari 2
|
Fakultas :
Syari’ah
Jurusan/Program Studi :
Semua Jurusan
Mata Kuliah :
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Kode MataKuliah :
Semester/SKS :
3-4/2
Standar Kompetensi :
Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang bagaimana beracara dan berperkara di
Mahkamah Konstitusi dan mampu berpraktek dalam peradilan Mahkamah Konstitusi
Kompetensi Dasar: 1. Agar mahasiswa
memahami dan menjelaskan Sejarah dan Latar Belakang terbentuknya MK
2. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan
fungsi, tugas dan wewenang MK
3. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan
asas dan sumber hukum acara MK
4. Agar mahasiswa menyebutkan dan memahami
pengajuan permohonan MK
5. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan
proses persidangan di MK
6. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan
pembuktian di MK
7. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan
sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, Perselisihan hasil pemilu, dan impeachment
8. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan
putusan MK
Alokasi Waktu : 2 x 45 Menit
No
|
Materi
Pokok Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Waktu
|
|
Kegiatan Awal
|
1.
Perkenalan
dengan mahasiswa
2.
Penyampaian
silabus dan SAP
3.
Penyampaian
kontrak belajar
4.
Penampaian
deskripsi umum mata kuliah
|
1.
Mengenal
mahasiswa dan terpilihnya komting
2.
Tercapainya
kesepakatan kontrak belajar dengan mahasiswa
3.
Penyatuan
visi dan misi perkuliahan dalam silabus dan SAP
4.
Pemahaman
tentang diskripsi mata kuliah yang akan disampaikan di perkuliahan
selanjutnya
|
|
|
1
|
Sejarah dan
Latar Belakang terbentuknya MK
|
1.
Sejarah MK
2.
Riwayat
embentukan MK di Indonesia
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan
:
1.
Sejarah MK
2.
Riwayat
Pembentukan MK di Indonesia
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
2
|
Fungsi, tugas dan wewenang MK
|
1.
Fungsi dan
tugas MK
2.
Wewenang MK
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan
:
1.
Fungsi dan
tugas MK
2.
Wewenang MK
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
3
|
Asas dan sumber hukum acara MK
|
1.
Asas-asas
hukum acara MK
2.
Sumber-sumber
hukum acara
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan,
dan membedakan :
1.
Asas-asas
hukum acara MK
2.
Sumber-sumber
hukum acara
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
4
|
Pengajuan permohonan MK
|
1.
Permohonan
2.
Legal
Standing
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan
dan membedakan :
1.
Permohonan
2.
Legal
Standing
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
5
|
Proses persidangan di MK
|
1.
Pemeriksaan
pendahuluan
2.
Pemeriksaan
persidangan
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan
dan membedakan :
1.
Pemeriksaan
pendahuluan
2.
Pemeriksaan
persidangan
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
6
|
Pembuktian di MK
|
1.
Tujuan
pembuktian dalam perkara konstitusi
2.
Apa yang
harus dibuktikan
3.
Hal-hal yang
tidak perlu dibuktikan
4.
Beban
pembuktian
5.
Alat-alat
bukti
6.
Illegaly
obtained evidence
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan
dan membedakan :
1.
Tujuan
pembuktian dalam perkara konstitusi
2.
Apa yang
harus dibuktikan
3.
Hal-hal yang
tidak perlu dibuktikan
4.
Beban
pembuktian
5.
Alat-alat
bukti
6.
Illegaly
obtained evidence
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
7
|
Pengujian UU terhadap UUD 1945,
Sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, Perselisihan hasil pemilu, dan impeachment
|
1.
Pengujian UU
terhadap UUD 1945
2.
Sengketa
kewenangan lembaga negara
3.
Pembubaran
parpol
4.
Perselisihan
hasil pemilu
5.
Kewenangan MK
dalam pilkada
6.
Impeachment
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan
dan membedakan :
1.
Pengujian UU
terhadap UUD 1945
2.
Sengketa
kewenangan lembaga negara
3.
Pembubaran
parpol
4.
Perselisihan
hasil pemilu
5.
Kewenangan MK
dalam pilkada
6.
Impeachment
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
8
|
Putusan MK
|
1.
Jenis-jenis
putusan
2.
Rapat
permusyawaratan hakim
3.
Susunan dan
isi putusan
4.
Pelaksanaan
dan akibat hukum putusan
5.
Akibat hukum
putusan impeachment
|
Mampu mendefinisikan, menjelaskan dan membedakan :
1.
Jenis-jenis
putusan
2.
Rapat permusyawaratan
hakim
3.
Susunan dan
isi putusan
4.
Pelaksanaan
dan akibat hukumputusan
5.
Akibat hukum
putusan impeachment
|
Presensi
Responsi
Makalah
Presensi
Diskusi
UTS
UAS
|
2x(2x45’)
|
|
Kegiatan
Akhir
|
1.
Responsi
bulanan
2.
Presensi dan
diskusi makalah (penugasan individu)
3.
Ujian Mid
Semester
4.
Ujian Akhir
Semester
|
|
|
|
1.
Maruarar
Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta,
Sinar Grafika, 2011)
2.
Undang-undang
No. 24 Tahun 2003 tentang Mhkamah Konstitusi
3.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang
4.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa
Kewenangan Konstitusi Lembaga Negara
5.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 12/PMK/2008 tentang Prosedur Pembubaran Partai Politik
6.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
7.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 17/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
9.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 18/PMK/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan
Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video
Conference)
10.
Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 21/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden