Skip to main content

Makalah perkawinan wanita hamil

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Makalah ini disusun dalam rangka menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia Jurusan Siyasah Jinayah (SJ) Semester kedua. Makalah ini membahas mengenai, bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina, bagaimana pandangan-pandangan para ulama tentang perkawinan wanita hamil, apa sajakah dampak yang ditimbulkan.

Perkawinan itu mempunyai tujuan yang suci dan tinggi oleh karena itu demikian yang akan nikah harus mempunyai kesanggupan dalam arti yang sebenar-benarnya, bukan hanya semata-mata untuk memuaskan nafsu birahi saja. Sehingga dengan adanya kesanggupan akan lebih cemerlang untuk kehidupan di masa yang akan mendatang. 

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina?
2. Bagaimana pandangan-pandangan para ulama tentang perkawinan wanita hamil?
3. Bagaimana kedudukan nashab (keturunan) bayi yang dilahirkan?

BAB II PEMBAHASN

A. Hukum Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina

Pasal 45 ayat (1) dan (3) menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat menikah dengan laki-laki yang menghamilinya apabilaperempuan tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari pasal 45 RUU Hukum Perkawinan Islam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) sebagai berikut,

(1) Perempuan hamil di luar nikah dapat melangsungkan perkawinan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(2) Laki-laki yang menghamili perempuan di luar perkawinan wajib bertanggung jawab terhadap anaknya.
(3) Laki-laki yang dimaksud ayat (2) wajib mengawini apabila perempuan tersebut menghendaki adanya perkawinan selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.[1]

Di dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang dilengkapi dengan Kompilasi Hukum di Indonesia, pada Bab VIII Kawin Hamil pasal 53 menyatakan bahwa,
(1) seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2)perkawinan dengan wAanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan ilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. [2]

Pasal 13 ayat (2) RUU Perkawinan Tahun 1973 yang mengatur tentang "pertunanan". Dalam pasal tersebut dirumuskan bahwa: "apabila pertunagan itu mengakibatkan "kehamilan", maka pihak pria diharuskan kawin dengan wanita itu, jika disetujui oleh pihak wanita".

Pendapat tersebut jelas sesuai dengan teori receptie yang menyandarkan keberlakuan Hukum Islam kepada Hukum Adat, seperti dikemukakan Soepomo dalam buku HukumPerdata Adat Jawa Barat dengan istilah "ngangkat bapak". Maksud dari "ngangkat bapak" adalah menikahkan perempuan hamil karena zina, yang bertujuan semata-mata agar anak yang dikandung diluar nikah itu lahir dalam ikatan perkawinan.

DAPATKAN FILE LENGKAPNYA DISINI

[1] Neng djubaidah, pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat menurut hukum tertulis di indonesia dan hukum islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, h. 80
[2] Undang-Undang Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h. 195

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT Dalam mempelajari filsafat kita memerlukan penjelasan mengenai cara mempelajari / memahami filsafat ini.  Cara mempelajari filsafat  Ada 3 macam metode mempelajari filsafat : metode sistematis, metode historis, dan metode kritis 1. Metode sistematis Adalah cara mempelajari filsafat mengenai materi/masalah-masalah yang dibicarakannya. Sistematis disini artinya adanya susunan dan urutan (hierarki) juga kaitan suatu masalah dengan materi/masalah lain yang terdapat dalam filsafat .[1] Misalnya mula menghadapi teori pengetahuan dari beberapa cabang filsafat. Lalu mempelajari teori hakekat yang merupakan cabang lain. Kemudian ia mempelajari teori nilai atau filsafat nilai. Dengan belajar filsafat melalui metode ini perhatian kita terpusat pada isi filsafat, bukan pada tokoh ataupun pada periode. 2. Metode historis Metode historis adalah cara mempelajari filsafat berdasarkan urutan waktu, perkembangan pemikiran filsafat yang te