Skip to main content

CARA MENGKAFANI, MENYOLATKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH

CARA MENGKAFANI, MENYOLATKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH

a. Mengafani Jenazah

1) Hukum
Mengafani jenazah dengan apa saja yang dapat menutupi tubuhnya, walau sehelai kain, hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan oleh Bukhori dari Khibab r.a., ceritanya :[1]

هَاجَرْناَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَلْتَسِِمُ وَجْهَ اللهِ، فَوْقَعَ اَجْرُنَا علَى اللهِ ، فَمِنَّا مَنْ مَاتَ لَمْ يَأْكُلْ مِنْ اَجْرِهِ شَيْئًا ، مِنْهُمْ مَصْعَبُ ابْنُ عُمَيْرٍ، قُتِلَ يَوْمَ اُحُدٍ، فَلَمْ نَجِدْ مَا نُكَفِّنُهُ اِلاَّ بُرْدَةً، اِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلاَهُ، وَاِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسَهُ نَأَمَرَنَا النَّبِىُّ صلّى الله عليه وسلّم اَنْ نُغُطِّىَ رَأْسَهُ وَاَنْ نَجْعَلَ عَلَى رِجْلَيْهِ مِنَ الإِذْخِرِ


Artinya: “Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah. Karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya Mash’ab bin Umeir, ia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tak ada untuk kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput idzkhir pada kedua kakinya.”

2) Hal-hal yang diutamakan[2]

Beberapa hal yang disunahkan mengenai kain kafan adalah sebagai berikut:
a) Hendaknya bagus, bersih, danmenutupi seluruh tubuh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan, bahwa Rasulullah bersabda:
اِذَا وَلِىَ أَحَدُكُمْ اَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَانَهُ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kamu menyelenggarakan saudaranya hendaklah ia memilih untuk kain kafannya yang baik.”
b) Hendaknya berwarna putih. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبِيْضَ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وِكَفِّنُوا فِيْهِا مَوْتَاكُمْ
Artinya: “Pakailah di antara pakaian-pakaianmu yang putih warnanya karena merupakan pakaianmu yang baik dan kafanilah dengan itu jenazah-jenazahmu.”
c) Kain kafan sebaiknya diasapi dengan kemenyan dan wangi-wangian. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ahmad dari Jabir, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِذَا اَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ فَاَجْمِرُوْهُ ثَلاَثًا
Artinya: “Jika kamu mengasapi jenazah, maka asapilah tiga kali.”
d) Bagi laki-laki hendaknya tiga lapis 
e) Bagi wanita lima lapis, yaitu basahan (kain bawah), baju kurung (mori yang dibentuk seperti baju), tutup kepala, selimut, dan kain yang menutupi seluruh badannya.

3) Cara mengafani jenazah[3]

Sebelum hamparan kain-kain kafan, di atasnya diberi wewangian, seperti kapur barus, dan sebagainya. Lalu jenazah diletakkan di atasnya, setelah dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, dan kerudung.

Kecuali orang yang meninggal ketika dalam ihram haji atau umroh, maka ia tidak boleh diberi wewangian dan jangan pula ditutup kepalanya.

b. Menyalatkan jenazah

Menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki, hal ini merupakan ijma’ para Uama’. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa yang mampu menggufurkan kewajiban hanya orang laki-laki.

Syarat-syarat menyolatkan mayit:

1. Syarat-syarat sholat juga menjadi syarat sholat mayit
2. Dilakukan sesudah mayit dimandikan dan dikafani
3. Letak mayit itu disebelah kiblat orang yang menyolati

Rukun menyolatkan mayit:

1. Niat
2. Takbir empat kali dengan takbirotul ihrom
3. Membaca surat al fatihah setelah takbir pertama
4. Membaca shalawat atas nabi setelah takbir kedua
5. Mendoakan mayit setelah takbir ketiga
6. Berdiri jika mampu
7. Memberi salam

Beberapa kesunnahan dalam sholat jenazah:

1. Mengangkat kedua tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir
2. Israr (merendahkan suara bacaan)
3. Membaca ta’awudz
Mayit boleh disholati walaupun telah dikubur, dan sholat ini dinamakan sholat ghaib.

c. Menguburkan Jenazah

Kewajiban selanjutnya atas jenazah yaitu menguburkan jenazah. Hukum menguburkan juga fardhu kifayah atas yang hidup. Dalam dari liang kira-kira tidak tercium bau busuk dari dalam kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
Setelah sampai di kuburan, mayat diletakkan di sisi kaki kuburan, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya dan dihadapkan ke kiblat.

Yang dimaksud kiblat sesudah mati adalah di dalam liang.
Beberapa kesunnahan dalam penguburan mayit:
1. Apabila mayit itu perempuan, maka disunnahkan menutupi atasnya ketika memasukan mayit ke dalam kuur.
2. Kuburan itu sunah ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa
3. Kuburan lebih baik didatarkan dari pada dimunjungkan
4. Menandai kuburan dengan batu atau yang lainnya disebelah kepalanya
5. Menaruh kerikil di atas kuburan
6. Meletakkan pelapah yang basah di atas kuburan
7. Menyiram kuburan dengan air
8. Sesudah mayat dikuburkan, pelayat disunahkan berhenti sejenak untuk mendoakan mayit.

Larangan yang bersangkutan dengan kuburan:

1. Menembok kuburan
2. Duduk di atasnya
3. Membuat rumah di atasnya
4. Membuat tulisan-tulisan di atasnya
5. Membuat pekuburan menjadi masjid

[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah 4, Terj. Mahyuddin Syaf, Cet. 3. (Bandung: PT Al Ma’arif, 1981), hal., 89.
[2] Ibid, hal., 90-91.
[3] Sulaiman Rasjid, Op.Cit. hal. 168-169

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT Dalam mempelajari filsafat kita memerlukan penjelasan mengenai cara mempelajari / memahami filsafat ini.  Cara mempelajari filsafat  Ada 3 macam metode mempelajari filsafat : metode sistematis, metode historis, dan metode kritis 1. Metode sistematis Adalah cara mempelajari filsafat mengenai materi/masalah-masalah yang dibicarakannya. Sistematis disini artinya adanya susunan dan urutan (hierarki) juga kaitan suatu masalah dengan materi/masalah lain yang terdapat dalam filsafat .[1] Misalnya mula menghadapi teori pengetahuan dari beberapa cabang filsafat. Lalu mempelajari teori hakekat yang merupakan cabang lain. Kemudian ia mempelajari teori nilai atau filsafat nilai. Dengan belajar filsafat melalui metode ini perhatian kita terpusat pada isi filsafat, bukan pada tokoh ataupun pada periode. 2. Metode historis Metode historis adalah cara mempelajari filsafat berdasarkan urutan waktu, perkembangan pemikiran filsafat yang te