CARA MENGKAFANI, MENYOLATKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH
a. Mengafani Jenazah
1) Hukum
Mengafani jenazah dengan apa saja yang dapat menutupi tubuhnya, walau sehelai kain, hukumnya adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan oleh Bukhori dari Khibab r.a., ceritanya :[1]
هَاجَرْناَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَلْتَسِِمُ وَجْهَ اللهِ، فَوْقَعَ اَجْرُنَا علَى اللهِ ، فَمِنَّا مَنْ مَاتَ لَمْ يَأْكُلْ مِنْ اَجْرِهِ شَيْئًا ، مِنْهُمْ مَصْعَبُ ابْنُ عُمَيْرٍ، قُتِلَ يَوْمَ اُحُدٍ، فَلَمْ نَجِدْ مَا نُكَفِّنُهُ اِلاَّ بُرْدَةً، اِذَا غَطَّيْنَا بِهَا رَأْسَهُ خَرَجَتْ رِجْلاَهُ، وَاِذَا غَطَّيْنَا رِجْلَيْهِ خَرَجَ رَأْسَهُ نَأَمَرَنَا النَّبِىُّ صلّى الله عليه وسلّم اَنْ نُغُطِّىَ رَأْسَهُ وَاَنْ نَجْعَلَ عَلَى رِجْلَيْهِ مِنَ الإِذْخِرِ
Artinya: “Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah. Maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah. Karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya Mash’ab bin Umeir, ia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tak ada untuk kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput idzkhir pada kedua kakinya.”
2) Hal-hal yang diutamakan[2]
Beberapa hal yang disunahkan mengenai kain kafan adalah sebagai berikut:
a) Hendaknya bagus, bersih, danmenutupi seluruh tubuh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan, bahwa Rasulullah bersabda:
اِذَا وَلِىَ أَحَدُكُمْ اَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَانَهُ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kamu menyelenggarakan saudaranya hendaklah ia memilih untuk kain kafannya yang baik.”
b) Hendaknya berwarna putih. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبِيْضَ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وِكَفِّنُوا فِيْهِا مَوْتَاكُمْ
Artinya: “Pakailah di antara pakaian-pakaianmu yang putih warnanya karena merupakan pakaianmu yang baik dan kafanilah dengan itu jenazah-jenazahmu.”
c) Kain kafan sebaiknya diasapi dengan kemenyan dan wangi-wangian. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ahmad dari Jabir, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِذَا اَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ فَاَجْمِرُوْهُ ثَلاَثًا
Artinya: “Jika kamu mengasapi jenazah, maka asapilah tiga kali.”
d) Bagi laki-laki hendaknya tiga lapis
e) Bagi wanita lima lapis, yaitu basahan (kain bawah), baju kurung (mori yang dibentuk seperti baju), tutup kepala, selimut, dan kain yang menutupi seluruh badannya.
3) Cara mengafani jenazah[3]
Sebelum hamparan kain-kain kafan, di atasnya diberi wewangian, seperti kapur barus, dan sebagainya. Lalu jenazah diletakkan di atasnya, setelah dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, dan kerudung.
Kecuali orang yang meninggal ketika dalam ihram haji atau umroh, maka ia tidak boleh diberi wewangian dan jangan pula ditutup kepalanya.
b. Menyalatkan jenazah
Menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki, hal ini merupakan ijma’ para Uama’. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa yang mampu menggufurkan kewajiban hanya orang laki-laki.
Syarat-syarat menyolatkan mayit:
1. Syarat-syarat sholat juga menjadi syarat sholat mayit
2. Dilakukan sesudah mayit dimandikan dan dikafani
3. Letak mayit itu disebelah kiblat orang yang menyolati
Rukun menyolatkan mayit:
1. Niat
2. Takbir empat kali dengan takbirotul ihrom
3. Membaca surat al fatihah setelah takbir pertama
4. Membaca shalawat atas nabi setelah takbir kedua
5. Mendoakan mayit setelah takbir ketiga
6. Berdiri jika mampu
7. Memberi salam
Beberapa kesunnahan dalam sholat jenazah:
1. Mengangkat kedua tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir
2. Israr (merendahkan suara bacaan)
3. Membaca ta’awudz
Mayit boleh disholati walaupun telah dikubur, dan sholat ini dinamakan sholat ghaib.
c. Menguburkan Jenazah
Kewajiban selanjutnya atas jenazah yaitu menguburkan jenazah. Hukum menguburkan juga fardhu kifayah atas yang hidup. Dalam dari liang kira-kira tidak tercium bau busuk dari dalam kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
Setelah sampai di kuburan, mayat diletakkan di sisi kaki kuburan, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya dan dihadapkan ke kiblat.
Yang dimaksud kiblat sesudah mati adalah di dalam liang.
Beberapa kesunnahan dalam penguburan mayit:
1. Apabila mayit itu perempuan, maka disunnahkan menutupi atasnya ketika memasukan mayit ke dalam kuur.
2. Kuburan itu sunah ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa
3. Kuburan lebih baik didatarkan dari pada dimunjungkan
4. Menandai kuburan dengan batu atau yang lainnya disebelah kepalanya
5. Menaruh kerikil di atas kuburan
6. Meletakkan pelapah yang basah di atas kuburan
7. Menyiram kuburan dengan air
8. Sesudah mayat dikuburkan, pelayat disunahkan berhenti sejenak untuk mendoakan mayit.
Larangan yang bersangkutan dengan kuburan:
1. Menembok kuburan
2. Duduk di atasnya
3. Membuat rumah di atasnya
4. Membuat tulisan-tulisan di atasnya
5. Membuat pekuburan menjadi masjid
[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah 4, Terj. Mahyuddin Syaf, Cet. 3. (Bandung: PT Al Ma’arif, 1981), hal., 89.
[2] Ibid, hal., 90-91.
[3] Sulaiman Rasjid, Op.Cit. hal. 168-169