Sampah dan cara Pengendalian Pencemaran Air
Sampah
Menurut Soekidjo (2007) sampah ialah suatu bahan atau benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia atau benda-benda padat yang sudah tidak digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Definisi sampah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dapat berupa seperti daun, dan kertas. Pengertian lain mengenai sampah adalah bahan-bahan hasil dari kegiatan masyarakat umum yang tidak digunakan lagi, yang pada umumnya berupa benda padat, baik yang mudah membusuk maupun yang tidak mudah membusuk.
Pengendalian Pencemaran Air
Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi pencemaran, yaitu secara non-teknis dan secara teknis. Secara non-teknis yaitu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran, sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalkan dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran (Warlina 2004).