SUBYEK HUKUM TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi )
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang menjadi subyek hukum dari tipikor adalah (1) Korporasi (2) Pegawai nesgeri (3) setiap orang atau korporasi. Pasal 1 sub 1 UU No.31/1991 jo. UU No.20 Tahun 2001 memberi arti korporasi adalah sebagai berikut:
“kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
Sementara itu, pasal 1 sub 2 UU No.31 tahun 1991 jo. UU No.20 Th. 2001 berbunyi sebagai berikut:
“pegawai Negeri adalah Meliputi:
- Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tantnag Kepegawaian
- Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab UU Hukum Pidana
- Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau
- Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat”
Pengertian pegawai negeri yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU No.31 Th.1991 jo.UU No.20 Th.2001 tersebut merujuk pada ketentuan UU No.43 Thun 1991 tentang kepegawaian dan dari ketentuan pasal 92 KUHP.
Pasal 1 sub 3 UU No.31 Tahun 1991 jo.UU No.20 Th.2001 menyebutkan sebagai berikut.
“setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi.”
Di dalam setiap rumusan delik korupsi UU No.31 tahun 1991 Jo. UU No.20 Th.2001 (Pasal 2 s.d Pasal 16, Pasal 21, & Pasal 22 disebutkan Pelaku tindak pidana korupsi dengan kata “setiap orang”.