Tindak pidana di bidang pasar modal
Berdasarkan UU No.8 Th.1995 tentang pasar modal, pengertian pasar modal adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yag berkaitan dengan efek.
2. Pengaturan Hukum di Bidang Pasar Modal
Ketentuan tentang tindak pidana di bidang pasar modal di Indonesia diatur dalam UU No.8 th.1995 tentang Pasar Modal.
3. Unsur-Unsur Tundak Pidana di Bidang pasar Modal
Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana di bidang pasar modal terkait dengan ketentuan pada UU No.8 Th.1995 adalah:
(1) Setiap Pihak
(2) Manajer Investasi
(3) Pihak Terafiliasi yang:
a) Melakukan kegiatan dipasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 13, pasal 18, pasal 30, pasal 34, pasal 48, pasal 50, dan pasal 64 UU No.8 Th.1995 dan
b) Dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), menghilangkan, memusnakan, menghapiuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik.
Pelaku Tindak pidana di bidang pasar modal dapat di ancam sanksi hukum pidana kurungan, pidana Penjara, dan Pidana denda (Ketentuan Pasal 103 s.d Pasal 110 UU No.8 Tahun 1995)