Skip to main content

Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran

Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran

1. Pengaturan HukumPidana Di Bidang pelayaran

Ketentuan tindak pidana di bidang pelayaran diatur dalam UU No.17 Th.2008 tentang pelayaran.
Dalam UU No.17 Th.2008 yang dimaksud dengan pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan maritim.

2. Unsur-Unsur Tindak Pidana di Bidang Pelayaran

Tekategori sebagai Unsur-Unsur pidana di bidang pelayaran terkait dengan ketentuan-ketentuan pada UU No.17 Th.2008 adalah sebagai berikut.
a. Setiap Orang:
  • Yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan diwilayah perairan Indonesia, dan
  • Yang melayani angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mangangkut muatan atau barang umum tanpa izin
b. Nahkoda Angkutan Sungai dan Danau:
  • Yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari syah bandar
  • Yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa izizn usaha
  • Yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek
  • Yang mengoperasikan kapal pada angkuatn penyebrangan tanpa memiliki persetujuan pengoperasian kapal
  • Yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan atau barang terutama angkutan pos
  • Yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan UU
  • Yang membangun dan mengoperasikan pelabuahan sungai dan danau tanpa izin, dan
  • Yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tamat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentinagn sendiri di uar kegiatan pelaubuahn, terminal khusus, dan terminal untuk kpentingan sendiri tanpa izin.
Pelaku tindak pidana di bidang pelayaran dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana Penjara dan Pidana Denda (Ketentuan Pasal 284 s.d Pasal 336 UU No.17 Th.2008

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT

METODE MEMPELAJARI FILSAFAT Dalam mempelajari filsafat kita memerlukan penjelasan mengenai cara mempelajari / memahami filsafat ini.  Cara mempelajari filsafat  Ada 3 macam metode mempelajari filsafat : metode sistematis, metode historis, dan metode kritis 1. Metode sistematis Adalah cara mempelajari filsafat mengenai materi/masalah-masalah yang dibicarakannya. Sistematis disini artinya adanya susunan dan urutan (hierarki) juga kaitan suatu masalah dengan materi/masalah lain yang terdapat dalam filsafat .[1] Misalnya mula menghadapi teori pengetahuan dari beberapa cabang filsafat. Lalu mempelajari teori hakekat yang merupakan cabang lain. Kemudian ia mempelajari teori nilai atau filsafat nilai. Dengan belajar filsafat melalui metode ini perhatian kita terpusat pada isi filsafat, bukan pada tokoh ataupun pada periode. 2. Metode historis Metode historis adalah cara mempelajari filsafat berdasarkan urutan waktu, perkembangan pemikiran filsafat yang te