Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran
1. Pengaturan HukumPidana Di Bidang pelayaran
Ketentuan tindak pidana di bidang pelayaran diatur dalam UU No.17 Th.2008 tentang pelayaran.
Dalam UU No.17 Th.2008 yang dimaksud dengan pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan maritim.
2. Unsur-Unsur Tindak Pidana di Bidang Pelayaran
Tekategori sebagai Unsur-Unsur pidana di bidang pelayaran terkait dengan ketentuan-ketentuan pada UU No.17 Th.2008 adalah sebagai berikut.
a. Setiap Orang:
- Yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan diwilayah perairan Indonesia, dan
- Yang melayani angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mangangkut muatan atau barang umum tanpa izin
b. Nahkoda Angkutan Sungai dan Danau:
- Yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari syah bandar
- Yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa izizn usaha
- Yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek
- Yang mengoperasikan kapal pada angkuatn penyebrangan tanpa memiliki persetujuan pengoperasian kapal
- Yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan atau barang terutama angkutan pos
- Yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan UU
- Yang membangun dan mengoperasikan pelabuahan sungai dan danau tanpa izin, dan
- Yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tamat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentinagn sendiri di uar kegiatan pelaubuahn, terminal khusus, dan terminal untuk kpentingan sendiri tanpa izin.
Pelaku tindak pidana di bidang pelayaran dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana Penjara dan Pidana Denda (Ketentuan Pasal 284 s.d Pasal 336 UU No.17 Th.2008