Tindak pidana perpajakan
1. Definisi tindak pidana perpajakan
Merujuk dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, pengertian pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pengaturan hukum tindak pidana perpajakan
Segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian UU No 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang no 6 tahun 1983 menjadi UU.
- UU No. 28 tahun 2007 tantang perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tantang pajak penghasilan
- UU No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
- UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
- UU No 18 Tahun 18 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah
- UU No. 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak sebagaimana telah diganti dengan UU No 14 2002 tentang pengadilan pajak