Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak pidana perdagangan orang adalah stiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No.21 Th.2007.
Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang adalah: (1) setiap orang baik orang perseorangan maupun korporasi yang, (2) melakukan tindak pidana perdagangan orang. Termasuk sebagai tindak pidana perdagangan orang adalah melakukan perbuatan sebagai berikut.
- Eksploitasi, yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh ppihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
- Eksploitasi seksual, yaitu segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tuubuh lain dari orban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan
- Perekrutan, yaitu tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke temapat lain.
- Kekerasan, yaitu setiap perbutan secara me;awan hukum, dengan atau tanpa menggunakan saraa terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
- Ancaman kekerasan, yaitu setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tilisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang enimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
- Penjeratan utang, yaitu perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai benuk pelunasan utang.