Skip to main content

Jenis-jenis pelanggaran dalam perkawinan

Jenis-jenis pelanggaran dalam perkawinan

Jenis-jenis pelanggaran hukum tersebut, akan dikemukakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal sebagai berikut.
  1. Jenis Pelanggaran Calon Mempelai
Calon mempelai yang diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, 10, dan 40 akan diancam pidana denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Hal ini dapat dilihat pada pasal-pasal berikut.

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 1975
  1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
  2. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan
  3. Pengecualian dalam jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah.
Penekanan pasal tersebut adalah tenggang waktu pemberitahuan kehendak untuk melakukan pernikahan yaitu sekurang kurangnya 10 hari kerja dari dilangsungkannya perkawinan. Itupun sifatnya relatif longgar. Sebab, jika alasan penting dapat meminta dispensasi camat atas nama bupati. Apabila ketentuan ini dilanggar oleh calon mempelai maka akan dikenakan sanksi pidana yang merupakan bentuk pelanggaran yang pertama

Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975
  1. Perkawinan dilangsungkan setelah hari ke 10 sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
  2. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  3. Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai Pencatat dan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Ayat (1) dan (3) adalah bentuk pelanggaran yang ke 2 terhadap calon mempelai. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang dilaksanakan oleh orang tersebut yang disebut “kawin lari” dan /atau “kawin di bawah tangan” atau bisa juga disebut “kawin liar” akan dikenakan sanksi pidana. Namun, masalahnya adalah sanksi pidana dimaksud termasuk delik aduan, yaitu orang yang merasa dirugikan dengan adanya perkawinan itu mengadu ke aparat yang berwenang, yang kemudian di proses melalui sidang di pengadilan sehingga menghasilkan keputusan untuk menghukum tergugat. Oleh karena itu, dijatuhkan kepada orang yang melakukan perkawinan dimaksud.

Pasal 40 PP Nomor 1975 “Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan”.

Pelanggaran hukum terhadap Pasal 40 masih sering terjadi. Sebab, pemahaman fiqih dari masyarakat indonesia adalah seorang laki-laki boleh menikah sampai 4 orang istri. Apabila seorang laki-laki beristri lebih dari seorang yang kemudian istri atau istri-istrinya tidak merasa dirugikan maka selama itu, sang suami tidak akan dijatuhi sanksi hukum. Akan tetapi, bila istri atau istri-istrinya merasa dirugikan yang kemudian mengadukan persoalannya kepada yang berwenang, maka memungkinkan tergugat akan dijatuhi sanksi hukum.[1]

BACA:

[1] Zainuddin Ali ,Opcit. hal., 94-95.

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS PENDAHULUAN Berbicara mengenai hadits yang sudah tersebar luas di seluruh sentereo jagad raya ini, tentu hal tersebut tidak lepas dari peran penting para aktor di belakangnya. Para aktor tersebut adalah perawi hadits dan tokoh-tokoh yang mendalami ilmu hadits yang tentu hebat karena mereka memiliki potensi diri yang baik, baik dari segi intelektual, tetapi juga emosional dan spiritual. Untuk melakukan hal ini, tentu tidak sembarang orang bisa melakukannya. Sebab, tidak mudah untuk dan dalam melaksanakan tugas ini atau tentu banyak rintangan dan perjuangan, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan kita bisa menjadi seperti merka. Untuk itu, kita perlu mengetahui lebih jauh bagaimana aktor-aktor hebat tersebut. Dengan harapan kita bisa menjadikan mereka sebagai tauladan atau motivasi bagi kita untuk menjadi orang besar dan hebat.  B. Biografi Tokoh al-Kutub al-Tis’ah 1. Al-Bukhari (194 H – 256 H = 810 M - 870M) Nama lengkap I