Skip to main content

Kategori Tindak Pidana dalam Hukum Perkawinan

Kategori Tindak Pidana dalam Hukum Perkawinan

Kategori tindak pidana dalam hukum perkawinan di sebut jarimah ta’zir dalam hukum fiqih. Ta’zir adalah pelanggaran yang tidak ditentukan hukumnya secara rinci di dalam Al’Qur’an dan hadits, melainkan hakim yang memutuskan berdasarkan nilai-nilai hukum yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukumnya bisa berbeda pada setiap tempat berdasarkan situasi dan kondisi kemaslahatan dalam masyarakat. Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa hukuman ta’zir dalam bentuk hukum Islam berfungsi untuk mendidik pelaku agar tidak melakukan pelanggaran lagi.

Sedangkan dalam KUHP sanksi pidana dalam perkawinan diatur dalam Bab XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN.

Pasal 279 
(1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun:
1e. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinanya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
2e. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1e menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam pidana paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-5 dapat dinyatakan.[1]

Pasal 280
“Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberi tahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam pidana paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.[2]

Pasal 284
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan :
1) a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
2) a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

[1] Abdul Manan dan M Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 7
[2] KUHAP dan KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal. 94-95

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan duni

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS PENDAHULUAN Berbicara mengenai hadits yang sudah tersebar luas di seluruh sentereo jagad raya ini, tentu hal tersebut tidak lepas dari peran penting para aktor di belakangnya. Para aktor tersebut adalah perawi hadits dan tokoh-tokoh yang mendalami ilmu hadits yang tentu hebat karena mereka memiliki potensi diri yang baik, baik dari segi intelektual, tetapi juga emosional dan spiritual. Untuk melakukan hal ini, tentu tidak sembarang orang bisa melakukannya. Sebab, tidak mudah untuk dan dalam melaksanakan tugas ini atau tentu banyak rintangan dan perjuangan, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan kita bisa menjadi seperti merka. Untuk itu, kita perlu mengetahui lebih jauh bagaimana aktor-aktor hebat tersebut. Dengan harapan kita bisa menjadikan mereka sebagai tauladan atau motivasi bagi kita untuk menjadi orang besar dan hebat.  B. Biografi Tokoh al-Kutub al-Tis’ah 1. Al-Bukhari (194 H – 256 H = 810 M - 870M) Nama lengkap I