Skip to main content

MAKALAH SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PERKAWINAN

MAKALAH SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PERKAWINAN

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan jalan untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah. Dalam islam perkawinan tidak hanya sekedar hubungan antara individu laki-laki dan individu perempuan yang akan menjadi suami-isteri tetapi melibatkan individu bahkan individu-individu lain yang dibingkai oleh rukun dan syarat perkawinan, apalagi bila dikaitkan dengan hukum-hukum perkawinan dan tujuannya menurut Islam. Dengan kata lain, perkawinan menurut Islam bernilai ibadah yang memandang perkawinan sebagai hubungan keperdataan.

Dalam perkawinan juga tidak hanya muncul persoalan perdata saja, terkadang dalam perkawinan juga akan menimbulkan masalah yang menyangkut kepidanaan, seperti kalau misalnya seorang suami yang sudah beristri hendak menikah lagi, maka ia harus meminta ijin tertulis dari pengadilan setempat dan ijin dari istrinya, hal ini perlu diatur sebagaimana dalam Pasal 28D Pasal ayat (1) UUD 1945 (hasil amandemen) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum ‘yang adil’ serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Untuk mengatur persoalan-persoalan pidana yang timbul dalam perkawinan, maka perlu dibuat suatu peraturan yang mengatur secara tersendiri permasalahan ini, dan untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini.Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat ditarik suatu permasalahan, apa saja jenis-jenis pelanggaran dalam perkawinan dan bagaimana sanksinya dalam hukum perkawinan

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian dan hukumnya

Sanksi pidana dalam hukum perkawinan adalah hukuman yang akan diterima oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum perkawinan. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Pasal 451) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
  1. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), dan 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
  2. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10, ayat (1), 11, 13, dan 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.[1] Dalam penjelasan Pasal 45 di atas dikemukakan bahwa dalam pasal ini diatur tentang sanksi hukum dan denda bagi pihak mempelai yang melanggar ketentuan Pasal 3, 10 ayat (3), dan 40, dan sanksi hukum kurungan atau denda bagi pejabat pencatat perkawinan yang melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, dan 44. Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Ketentuan Pasal 45 dan penjelasan dari peraturan pemerintah tersebut, membedakan jenis pelanggaran dan sanksi hukuman antara mempelai dengan pejabat pencatat perkawinan. Perbedaan itu adalah hukuman bagi mempelai yang melakukan pelanggaran hukuman atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan bagi pejabat pencatat nikah yang melakukan pelanggaran adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).[2]

[1] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 93-94.[2] Ibid., hal. 97

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan ...

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk...

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS PENDAHULUAN Berbicara mengenai hadits yang sudah tersebar luas di seluruh sentereo jagad raya ini, tentu hal tersebut tidak lepas dari peran penting para aktor di belakangnya. Para aktor tersebut adalah perawi hadits dan tokoh-tokoh yang mendalami ilmu hadits yang tentu hebat karena mereka memiliki potensi diri yang baik, baik dari segi intelektual, tetapi juga emosional dan spiritual. Untuk melakukan hal ini, tentu tidak sembarang orang bisa melakukannya. Sebab, tidak mudah untuk dan dalam melaksanakan tugas ini atau tentu banyak rintangan dan perjuangan, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan kita bisa menjadi seperti merka. Untuk itu, kita perlu mengetahui lebih jauh bagaimana aktor-aktor hebat tersebut. Dengan harapan kita bisa menjadikan mereka sebagai tauladan atau motivasi bagi kita untuk menjadi orang besar dan hebat.  B. Biografi Tokoh al-Kutub al-Tis’ah 1. Al-Bukhari (194 H – 256 H = 810 M - 870M) Nama lengk...