Skip to main content

Peranan Pegawai Pencatat Perkawinan

Peranan PegawaiPencatat Perkawinan

Perkawinan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 sifatnya sekuler, penguasa memandangnya lepas dari agama, karena itu sahnya hanya apabila sah menurut perundang-undangan negara dan karena sifatnya sekuler, dulu peranan Pegawai Catatan Sipil bagi yang Kristen adalah peneguh perkawinan, artinya dialah yang menentukan sahnya suatu perkawinan. Tanpa dia, perkawinan pada asasnya tidak ada : soal apakah kemudian diadakan upacara menurut agama atau tidak, tidak di hiraukan.

Pasal 530 KUHP bahkan mengancamkan pidana bagi petugas agama yang melangsungkan acara perkawinan sebelum dinyatakan kepadanya bahwa telah dilangsungkan lebih dulu upacara perkawinan di Catatan Sipil.

Pasal 530 
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah di lakukan, di ancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Sebaliknya bagi golongan terbesar rakyat Indonesia, khususnya Islam : sahnya perkawinan ditentukan dengan dilakukannya ijab kabul (akad nikah) antara wali mempelai perempuan dan pihak mempelai laki-laki serta syarat-syarat lainnya menurut agama : apakah didaftarkan atau tidak, tidak di persoalkan.[1

Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 terdiri dari 2 ayat : ayat 1 tentang sahnya, ayat 2 tentang pendaftarannya. Seolah-olah karena terpisah, syarat pendaftaran tidak diperlukan untuk sahnya nikah. Tetapi dari ketentuan pasal 10 PP 9/1975 dapatlah disimpulkan bahwa keduanya (syaratnya materiil dan syarat formil itu) dilakukan bersamaan, syaratnya kumulatif dan simultan, pasal 2 tersebut berbunyi :
1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

[1] Andi Tahir Hamid, Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama. (Jakarta : Sinar Grafika, 1996). hal. 17-18

Popular posts from this blog

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum

Faktor Penyebab Perubahan Kurikulum Faktor-faktor penyebab perubahan kurikulum itu antara lain adalah : 1. Adanya perkembangan dan perubahan bangsa yang satu dengan yang lain. Perubahan perhatian dan perluasan bentuk pembelajaran harus mendapat perhatian. Perubahan praktek pendidikan di suatu Negara harus mendapan perhatian serius, agar pendidikan di Negara kita tidak ketinggalan zaman. Tetapi tentu perubahan kurikulum harus disesuaikan denga kondisi setempat, kurikulum Negara lain tidak sepenuhnya diadopsi karena adanya perbedaan-perbedaan baik ideologi, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. 2. Berkembangnya industri dan produksi atau teknologi.  Pesatnya perubahan di bidang teknologi harus disikapi dengan cepat, karena kalau tidak demikian maka output dari lembaga pendidikan akan menjadi makhluk terasing yang akanhidup di dunianya. Kurikulum harus mampu menciptakan manusia-manusia yang siap pakai di segala bidang yang diminatinya, bahkan mampu menciptakan ...

Khasiat dan Kegunaan Batu Mata Harimau

Batu Mata Harimau menggabungkan getaran-getaran dari bumi dan getaran Matahari. Batu ini memberikan dukungan dalam menjalani suatu awal baru dalam kehidupan dan membantu dalam membangun kembali harmoni kehidupan kita. Batu Mata Harimau melindungi pememakainya, terutama selama perjalanan panjang. Batu ini juga mampu meningkatkan rasa aman dan kebanggaan dalam diri seseorang. Batu Mata Harimau adalah jenis batu mulia yang berasal dari Afrika Selatan , Rusia , Australia Barat dan juga banyak dijumpai di negara Jerman dan China. Nama Batu Mata Harimau sendiri diambil dari tekstur batu yang seolah-olah seperti mata harimau. Sehingga banyak yang menyebutkan jenis batu ini dengan Batu Mata Harimau . Batu ini sendiri memiliki kekuatan yang sangat tinggi , sehingga sangat sulit untuk pecah . Batu ini tergolong dalam keluarga batu Quartz . Mata Harimau adalah batu yang sangat baik untuk meningkatkan keyakinan diri, membantu dalam usaha mendapatkan kelimpahan dan kekayaan serta meningk...

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS

MAKALAH BIOGRAFI TOKOH-TOKOH HADITS PENDAHULUAN Berbicara mengenai hadits yang sudah tersebar luas di seluruh sentereo jagad raya ini, tentu hal tersebut tidak lepas dari peran penting para aktor di belakangnya. Para aktor tersebut adalah perawi hadits dan tokoh-tokoh yang mendalami ilmu hadits yang tentu hebat karena mereka memiliki potensi diri yang baik, baik dari segi intelektual, tetapi juga emosional dan spiritual. Untuk melakukan hal ini, tentu tidak sembarang orang bisa melakukannya. Sebab, tidak mudah untuk dan dalam melaksanakan tugas ini atau tentu banyak rintangan dan perjuangan, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan kita bisa menjadi seperti merka. Untuk itu, kita perlu mengetahui lebih jauh bagaimana aktor-aktor hebat tersebut. Dengan harapan kita bisa menjadikan mereka sebagai tauladan atau motivasi bagi kita untuk menjadi orang besar dan hebat.  B. Biografi Tokoh al-Kutub al-Tis’ah 1. Al-Bukhari (194 H – 256 H = 810 M - 870M) Nama lengk...