Rukun dan Hukum istitsna’ dalam Nahwu
A. Rukun istitsna’ ada tiga yaitu :
1) Mustatsna minhu (منه مستثنى )
Adalah isim yang jatuh sebelum huruf istitsna’
2) Istitsna’i ( استثنا ئ )
Adalah huruf-huruf istitsna’, seperti الا, سوى, غير, عدا, خلا, حاشا
3) Mustatsna ( مستثنى )
Adalah isim yang jatuh setelah huruf istitsna’
مستثنى
استثنائ
مستثني منه
Istitsna’ itu ada dua yaitu:
a. Istitsna’ muttasil Yaitu antara mustatsna dan mustatsna minhunya sejenis
Contoh: قام القوم الا زيدا
b. Istitsna’ munqoti’ Yaitu antara mustatsna dan mustatsna minhunya tidak sejenis
Contoh: القوم الا زيدا قام
B. Hukum istitsna’
1) الا, kata penghubung istitsna’ ini memiliki beberapa ketentuan dalam penggunaanya, antara lain:
a) Kata setelah kata penghubung ini harus manshub apabila berada setelah kalimat sempurna positif dan bukan kalimat larangan. contoh:
حضر تلاميد الا زيدا Para siswa telah hadir kecuali Zaid
العمال كلهم الا محمداقداجتمع Para pekerja telah berkumpul semua ter kecuali Muhammad
b) Kata setelah kata penghubung ini boleh manshub dan boleh juga mengikuti i’rabnya kata sebelumnya الا, hal ini apabila berada pada kalimat sempurna negatif atau kalimat larangan. Contoh:
القوم الا زيدا قام ما tidak ada kaum yang berdiri kecuali Zaid
القوم الا زيد قام ما
c) Kata setelah kata penghubung ini ketentuan tasykil i’rabnya disesuaikan sesuai kedudukanya apabila berada pada kalimat belum sempurna (kalimat yang tidak ada mustatsna minhunya), contoh :
علي الا مجتهدوما bukanlah Ali kecuali seorang yang giat
2) غير dan سوى, kata yang jatuh setelah kata penghubung ini berfungsi sebagai mughaf ilaih dan dibaca jer. Contoh:
ماانظر احدا غير قاطمة Saya tidak melihat seorang pun kecuali Fatima
3) عدا, خلا, حاشا , kata yang jatuh setelah kata penghubung ini boleh manshub dan boleh majrur. Apabila manshub berarti kata penghubung ini berarti dianggap sebagai kata kerja, sedangkan apabila setelahnya majrur maka kata penghubung ini dianggap preposisi. Contoh:
قام ا لحضرون عدا زيدا Para hadirin telah berdiri terkecuali Zaid
قام ا لحضرون عدا زيد