Unsur-unsur tindak pidana dalam perkawinan
Unsur-unsur tindak pidana perkawinan yang harus dipenuhi untuk terjadinya sebuah tindakan pidana dalam perkawinan hendaknya ditentukan terlebih dahulu supaya tidak semua perkawinan yang tidak dicatat dapat dikenakan hukuman. Oleh karena itu ditetapkanlah unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:
- Perkawinan sengaja disembunyikan agar tidak diketahui oleh orang lain dan/atau oleh orang tertentu di wilayah tertentu dan/atau lingkungan tertentu dan/atau masyarakat pada umumnya. Perkawinan yang disembunyikan tersebut menyebabkan dan/atau mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan lahir dan batin bagi suami/istri dan anak-anak yang dibuahkan dari perkawinan yang sah, baik pada perkawinan monogamy maupun poligami.
- Jenis delik harus berupa jenis delik aduan
- Orang yang berhak melakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang adalah:
- Istri,
- Suami,
- Anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut,
- Anggota keluarga sedarah lainya, atau
- Pihak lain yang dirugikan akibat perkawinan tersebut
Hukuman hanya hukuman denda disertai restitusi kepada pihak istri/istri-istri dan anak/anak-anak yang dirugikan.[1]
[1] Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 373-374