Pengertian Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan adalah jenis persidangan yang dilakukan untuk memeriksa permohonan, alat bukti, keterangan termohon (jika ada), keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak terkait. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara dimaksud wajib memberi keterangan yang diminta dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
Pemeriksaan persidangan pada prinsipnya dilakukan oleh pleno hakim konstitusi, kecuali untuk perkara tertentu berdasarkan keputusan Ketua MK dapat dilakukan oleh panel hakim. Sidang pemeriksaan persidangan dilakukan secara terbuka, kecuali ditentukan lain oleh majelis hakim
Tahapan pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut:
a. Penyampaian pokok-pokok permohonan secara lisan.
b. Penyampaian pokok-pokok jawaban termohon atau keterangan pihak-pihak terkait secara lisan
c. Pemeriksaan alat bukti dari pemohon maupun dari termohon dan pihak terkait.
d. Penyampaian dan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan pemohon.
e. Penyampaian dan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan oleh termohon atau pihak terkait
f. Penyampaian kesimpulan oleh pemohon.
g. Penyampaian kesimpulan oleh termohon dan/atau pihak terkait.
Dalam persidangan MK, selain permohonan, jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta keterangan ahli juga disampaikan secara tertulis. Oleh karena itu dalam forum persidangan, penyampaian secara lisan dilakukan tidak dengan membaca dokumen tertulis yang telah disampaikan kepada MK, melainkan hanya menyampaikan hal-hal pokok yang dipandang penting. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan berupa tanya jawab baik dengan pemohon, termohon, pihak terkait, saksi/ahli maupun dengan hakim konstitusi.