Dalam hukum Islam memiliki karakteristik yang menarik dan dapat mudah terlihat dengan adanya beberapa konsep yang berpasang-pasangan misalnya zahir dan batin, akal dan wahyu, moral dan legal, dan masih banyak lagi.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam memiliki sumber utama, berupa wahyu dari Allah, yang membedakannya dengan sistem perundang-undangan lainnya yang semata-mata mengandalkan hasil ciptaan manusia. Selain itu hukum Islam juga tidak bisa dipisahkan dari tujuan diturunkan-Nya agama Islam itu sendiri untuk menjaga kemaslahatan bagi kehidupan manusia dalam rangka mengangkat martabat kemanusiaan itu sendiri.
Hukum Islam atau Syari’ah adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untukmenuntun umat manusia menuju ke jalan damai di dunia ini dan bahagia di hari kiamat. Urusan dunia ini oleh Penentu hukum dipandang dari kerangka kepentingan Dunia lain, yang lebih baik dan abadi. Ini menandai perbedaan Hukum Islam dari hukum manusia yang membicarakan hanya kepentingan dunia.
Dalam hukum Islam memiliki karakteristik yang menarik dan dapat mudah terlihat dengan adanya beberapa konsep yang berpasang-pasangan misalnya zahir dan batin, akal dan wahyu, moral dan legal, dan masih banyak lagi. Persoalannya disini adalah bagaimana cara memahami dan mendudukan konsep-konsep tersebut secara proporsional. Mungkin ada pihak yang melihat secara dikotomis diantara konsep-konsep yang berpasangan tersebut.
B. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana aspek-aspek Syari’at yang berubah dan yang abadi (tidak menerima perubahan)?
2. Bagaimana karakteristik-karakteristik hukum Islam ada diantara:
a. Revelation and reason
b. Stability and change
c. Otoritarianism and democracy
d. Moral and legal
ARTIKEL TERKAIT MAKALAH KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM