Sejarah didirikannya Perbankan Syariah
Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot projek dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi.Setelah itu gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan tahun 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975,yang merupakan lembaga keuangan internasional multilateral,mengawali periode ini dengan memicu bermunculanya bank syariah di berbagai Negara, seperti Dubai Islamic Bank di Dubai ( Maret 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan(1977), dan Kuwait Finance House di Kuwait(1977). Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim dan non muslim yang total portofolionya sekitar $200 miliar (Algouod dan Lewis,2001; dan Siddiqui, 2004).
Di Indonesia, bank syari’ah telah muncul semenjak awal 1990an dengan berdirinya bank muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syari’ah mampu memenuhi masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariat islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang non produktif yang serupa dengan perjudian,ketidakjelasan,dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi,serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara syari’ah.
Namun demikian, perkembangan bank syari’ah yang pesat baru terasa semenjak era reformasi pada akhir 1990an, setelah pemerintah dan bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998. Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran,tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan. Perkembanganya yang pesat terutama tercatat sejak dikeluarkanya ketentuan bank Indonesia yang memberi izin untuk pembukaan bank syari’ah yang baru maupun izin kepada bank konvensional untuk mendirikan suatu unit usaha syariah(UUS). Semenjak itu bank syariah tumbuh dimana mana.[1]
[1] Rivai, Veithzal dkk, Bank and financial institution management, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 733-744