Skip to main content

Posts

Menghormati Anak Yatim

Menghormati Anak Yatim Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh bapaknya, sedangakan umurnya masih kecil, belum sampai dewasa (baligh). Nabi Muhammad SAW adalah salah satu contoh anak yatim . Anak yatim aharus dimuliakan , dihormati, dan dsantuni bila kita mempunyai kelebihan rezeki. Pahala menyantuni anak yatim ini sangat besar sekali. Allah SWT akan mebalas orang-orang yang menyantuni anak yatim dengan cara yang tidak di sangka-sangka. Nabi Muhammad SAW bersabda: “mauakah kamu bila hatimu menjadi lembut dan kebutuhanmu tercapai?? Oleh karena itu, kasihanilah anak yatim, usap kepalanya, dan berilah makan dari makananmu, maka hatimu akan lembut dan kebutuhanmu akan tercapai.” Lebih baik lagi, kalau ada organisasi yang mengurusi anak-anak yatim sehingga oengolahannya bisa kontinu dan profesional. Serta tidak hanya mengurusi makan dan minum, tapi juga pendidikan dan keterampilan yang harus mereka kuasai untuk menatap masa depayang penuh tantangan dan

Bahan Bakar dan Pohon di Neraka

Bahan Bakar dan Pohon di Neraka Kalu anda sedang menyebut api, tentu yang anda cari adalah minyak, korek, atau sejenisnya. Namun, anehnya dineraka justru bahan bakarnya adalah manusia dan Batu, sungguh sebuah peringatan yang harus anda renungkan. Hal ini sesuai dengan fieman Allah SWT berikut: “Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya) - dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”(QS. Al-Baqarah 2:24) Bahan Bakar dari batu sudah dinyalahkan selama seribu tahun untuk menyiksa para penghuni neraka. Sementara, di neraka terdapat pohon. Namun pohon ini tidak seperti pohon dunia yang mengeluarkan buah serta bisa dimaka dengan lazat dan nikmat. Pohon yang ada dineraka justru sebagai penambah siksa bagi penghuninya. Hal ini bisa diperhatikan dalamfirman Allah SWT, berikut: “Sesungguhnya kami menjadikan pohon zaqqum itu sebagai siksaan bagi orang-orang yang zalim.(

SUBYEK HUKUM TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi )

SUBYEK HUKUM TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi ) Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang menjadi subyek hukum dari tipikor adalah (1) Korporasi (2) Pegawai nesgeri (3) setiap orang atau korporasi. Pasal 1 sub 1 UU No.31/1991 jo. UU No.20 Tahun 2001 memberi arti korporasi adalah sebagai berikut: “kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.  Sementara itu, pasal 1 sub 2 UU No.31 tahun 1991 jo. UU No.20 Th. 2001 berbunyi sebagai berikut: “pegawai Negeri adalah Meliputi: Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tantnag Kepegawaian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab UU Hukum Pidana Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat” Pengertian pegawai negeri yang diatur dalam pasal

Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran

Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran 1. Pengaturan HukumPidana Di Bidang pelayaran Ketentuan tindak pidana di bidang pelayaran diatur dalam UU No.17 Th.2008 tentang pelayaran. Dalam UU No.17 Th.2008 yang dimaksud dengan pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan maritim. 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana di Bidang Pelayara n Tekategori sebagai Unsur-Unsur pidana di bidang pelayaran terkait dengan ketentuan-ketentuan pada UU No.17 Th.2008 adalah sebagai berikut. a. Setiap Orang: Yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan diwilayah perairan Indonesia, dan Yang melayani angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mangangkut muatan atau barang umum tanpa izin b. Nahkoda Angkutan Sungai dan Danau: Yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari syah bandar Yang meng

Tindak pidana di bidang pasar modal

Tindak pidana di bidang pasar modal 1. Definisi Pasar Modal Berdasarkan UU No.8 Th.1995 tentang pasar modal, pengertian pasar moda l adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yag berkaitan dengan efek. 2. Pengaturan Hukum di Bidang Pasar Modal Ketentuan tentang tindak pidana di bidang pasar modal di Indonesia diatur dalam UU No.8 th.1995 tentang Pasar Modal. 3. Unsur-Unsur Tundak Pidana di Bidang pasar Modal Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana di bidang pasar modal terkait dengan ketentuan pada UU No.8 Th.1995 adalah: (1) Setiap Pihak (2) Manajer Investasi (3) Pihak Terafiliasi yang: a) Melakukan kegiatan dipasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 13, pasal 18, pasal 30, pasal 34, pasal 48, pasal 50, dan pasal 64 UU No.8 Th.1995 dan

Sejarah didirikannya Perbankan Syariah

Sejarah didirikannya Perbankan Syariah Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot projek dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi.Setelah itu gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan tahun 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975,yang merupakan lembaga keuangan internasional multilateral,mengawali periode ini dengan memicu bermunculanya bank syariah di berbagai Negara, seperti Dubai Islamic Bank di Dubai ( Maret 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan(1977), dan Kuwait Finance House di Kuwait(1977). Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim dan non muslim yang total portofolionya sekitar $200 miliar (Algouod dan Lewis,2001; dan Siddiqui, 2004). Di Indonesia, bank syari’ah telah muncul semenjak awal 1990an dengan berdirinya bank muamalat Indonesia.

Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang melaksanakan usahanya dengan prinsip syariah,yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Bank syariah , atau biasa disebut Islamic banking di Negara lain, berbeda dengan bank konvensional.Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Bank konvensional beroperasi berlandasan bunga, bank syariah beroperasi berlandasan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini di dasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang di larang oleh agama islam. Menurut pandangan islam, di dalam sistem bunga terdapat unsur ketidak adilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih daripada yang dipinjam tanpa meperhatikan apakah peminjam menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian. Sebaliknya, sistem bagi hasil yang digunakan bank syaria