Skip to main content

Posts

Jenis Pelanggaran Pegawai Pencatat Nikah

Jenis Pelanggaran Pegawai Pencatat Nikah Pegawai Pencatat Nikah bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum perkawinan akan dijatuhkan sanksi dalam bentuk kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Sanksi hukum dalam hukum perkawinan, baik berupa kurungan atau denda ditentukan oleh pilihan hakim. Pelanggaran hukum perkawinan dimaksud, akan di kemukakan dalam pasal-pasal sebagai berikut.[1] Pasal 6 PP Tahun 1975 1) Pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. 2) Selain penelitian terhadap hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pegawai pencatat meneliti pula : a. Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir calon mempelai dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai, dapat dipergunakan surat keterang

Kategori Tindak Pidana dalam Hukum Perkawinan

Kategori Tindak Pidana dalam Hukum Perkawinan Kategori tindak pidana dalam hukum perkawinan di sebut jarimah ta’zir dalam hukum fiqih. Ta’zir adalah pelanggaran yang tidak ditentukan hukumnya secara rinci di dalam Al’Qur’an dan hadits, melainkan hakim yang memutuskan berdasarkan nilai-nilai hukum yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukumnya bisa berbeda pada setiap tempat berdasarkan situasi dan kondisi kemaslahatan dalam masyarakat. Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa hukuman ta’zir dalam bentuk hukum Islam berfungsi untuk mendidik pelaku agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Sedangkan dalam KUHP sanksi pidana dalam perkawinan diatur dalam Bab XIII KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN. Pasal 279  (1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun: 1e. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinanya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. 2e. Barangsiapa mengadakan perkawinan

Pengucapan Putusan

Pengucapan Putusan Sidang pengucapan putusan pada hakikatnya adalah sidang pleno, namun berbeda dengan sidang pleno pemeriksaan persidangan. Dalam sidang pleno pengucapan putusan agendanya adalah hanya pembacaan putusan atau ketetapan MK untuk suatu perkara yang telah diperiksa dan diadili. Putusan biasanya dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim konstitusi, diawali oleh ketua sidang, dilanjutkan oleh hakim konstitusi yang lain, dan pada bagian kesimpulan, amar putusan dan penutup dibacakan oleh ketua sidang lagi. Setiap hakim konstitusi akan mendapatkan bagian tertentu dari putusan untuk dibacakan secara berurutan, kecuali hakim konstitusi yang dalam posisi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atau alasan yang berbeda (concurring opinion). Hakim yang mengajukan dissenting opinion atau concurring opinion membacakan pendapatnya atau alasannya sendiri setelah ketua sidang membacakan amar putusan.  Sidang pleno pengucapan putusan harus dilakukan secara te

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim Di dalam UU No. 24 Tahun 2003 hanya terdapat satu ketentuan yang terkait dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Tidak terdapat penjelasan yang dimaksud dengan RPH tersebut. Ketentuan tentang RPH juga tidak diatur dalam PMK RPH merupakan salah satu jenis dari sidang pleno, yang sifatnya tertutup. RPH yang membahas perkara bersifat rahasia yang hanya diikuti oleh para hakim konstitusi, panitera, dan panitera pengganti. Di dalam RPH ini dibahas perkembangan suatu perkara, putusan, serta ketetapan yang terkait dengan suatu perkara. Khusus untuk RPH pengambilan putusan perkara, diatur dalam Pasal 45 ayat (4) sampai dengan ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 dan akan dibahas pada bagian putusan dalam bab ini.

Pengertian dan Tahapan Pemeriksaan Persidangan

Pengertian Pemeriksaan Persidangan Pemeriksaan persidangan adalah jenis persidangan yang dilakukan untuk memeriksa permohonan, alat bukti, keterangan termohon (jika ada), keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak terkait. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Lembaga negara dimaksud wajib memberi keterangan yang diminta dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Pemeriksaan persidangan pada prinsipnya dilakukan oleh pleno hakim konstitusi, kecuali untuk perkara tertentu berdasarkan keputusan Ketua MK dapat dilakukan oleh panel hakim. Sidang pemeriksaan persidangan dilakukan secara terbuka, kecuali ditentukan lain oleh majelis hakim Tahapan pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut: a. Penyampaian pokok-pokok permohonan secara lisan. b. Penyampaian pokok

Patofisiologi Asma

Patofisiologi Asma Asma pada anak terjadi adanya penyempitan pada jalan nafas dan hiperaktif dengan respon terhadap bahan iritasi dan stimulus lain. Dengan adanya bahan iritasi atau allergen otot-otot bronkus menjadi spasme dan zat antibodi tubuh muncul ( immunoglobulin E atau IgE ) dengan adanya alergi. IgE di muculkan pada reseptor sel mast dan akibat ikatan IgE dan antigen menyebabkan pengeluaran histamin dan zat mediator lainnya. Mediator tersebut akan memberikan gejala asthma. Respon astma terjadi dalam tiga tahap : pertama tahap immediate yang ditandai dengan bronkokontriksi ( 1-2 jam ); tahap delayed dimana brokokontriksi dapat berulang dalam 4-6 jam dan terus-menerus 2-5 jam lebih lama ; tahap late yang ditandai dengan peradangan dan hiperresponsif jalan nafas beberapa minggu atau bulan. Astma juga dapat terjadi faktor pencetusnya karena latihan, kecemasan, dan udara dingin. Selama serangan asthmatik, bronkiulus menjadi meradang dan peningkatan sekresi mukus. Hal

Laporan Gangguan konsep diri : Harga diri rendah

LAPORAN PENDAHULUAN I. MASALAH UTAMA Gangguan konsep diri : Harga dirirendah II. PROSES TERJADINYA MASALAH : A. Pengertian  Harga diri rendah adalah menolak dirinya sebagai sesuatu yang berharga dan tidak dapat bertanggungjawab pada kehidupannya sendiri.  Gangguan konsep diri harga diri rendah adalah suatu penilaian yang negatif tentang diri atau kemampuan diri yang dapat diekspresikan secara langsung maupun tidak langsung oleh seorang individu. Frekuensi pencapaian tujuan akan menghasilkan harga diri yang rendah atau harga diri yang tinggi. Jika individu selalu sukses maka cenderung harga diri tinggi, tapi jika individu sering gagal maka cenderung harga diri rendah . ( Budi Anna Keliat, 1992)  Tanda Dan Gejala : Perasaan malu terhadap diri sendiri akibat penyakit dan akibat tindakan terhadap penyakit, misalnya: malu, sedih karena rambut jadi botak setelah mendapat terapi sinar kanker Rasa bersalah terhadap diri sendiri, misalnya : ini tidak akan te