Jenis Pelanggaran Pegawai Pencatat Nikah Pegawai Pencatat Nikah bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum perkawinan akan dijatuhkan sanksi dalam bentuk kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Sanksi hukum dalam hukum perkawinan, baik berupa kurungan atau denda ditentukan oleh pilihan hakim. Pelanggaran hukum perkawinan dimaksud, akan di kemukakan dalam pasal-pasal sebagai berikut.[1] Pasal 6 PP Tahun 1975 1) Pegawai pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah di penuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. 2) Selain penelitian terhadap hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pegawai pencatat meneliti pula : a. Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir calon mempelai dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai, dapat dipergunakan surat keterang
To Give Information Business, For Example : Insurance, Mortgage, Credit Card, Etc