Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Makalah Karakteristik Hukum Islam - Filsafat Hukum Islam

Dalam hukum Islam memiliki karakteristik yang menarik dan dapat mudah terlihat dengan adanya beberapa konsep yang berpasang-pasangan misalnya zahir dan batin, akal dan wahyu, moral dan legal, dan masih banyak lagi. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Islam memiliki sumber utama, berupa wahyu dari Allah, yang membedakannya dengan sistem perundang-undangan lainnya yang semata-mata mengandalkan hasil ciptaan manusia. Selain itu hukum Islam juga tidak bisa dipisahkan dari tujuan diturunkan-Nya agama Islam itu sendiri untuk menjaga kemaslahatan bagi kehidupan manusia dalam rangka mengangkat martabat kemanusiaan itu sendiri. Hukum Islam atau Syari’ah adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untukmenuntun umat manusia menuju ke jalan damai di dunia ini dan bahagia di hari kiamat. Urusan dunia ini oleh Penentu hukum dipandang dari kerangka kepentingan Dunia lain, yang lebih baik dan abadi. Ini menandai perbedaan Hukum Islam dari hukum manusia yang membicarakan hany...

Stability and change (stabilitas dan perubahan) dan Otoritarianism and Democracy (otoritas dan demokrasi)

Stability and change (stabilitas dan perubahan) dan Otoritarianism and Democracy (otoritas dan demokrasi) a. Stability and change(stabilitas dan perubahan) Menurut Coulson, antara syari’ah dan fiqh merupakan sesuatu yang berbeda. [1] Syari’ah adalah sebuah hukum ketuhanan, baik mengenai sumber ataupun dasar-dasarnya. Dan syari’ah lebih bersifat stabil dan tetap. Maka dalam masalah ini jika terjadi perubahan hukum sangat erat hubungannya dengan keadaan suatu tempat dan peristiwa hukum yang terjadi, seperti masalah fiqh yang selalu mengalami perubahan dalam melaksanakan ketetapan hukum selalu relative dengan konteksnya.  Aturan syari’ah adalah aturan yang bersifat mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. Maka dari itu harus stabil, karena dasar syariat adalah bersumber dari wahyu Allah.Sedangkan untuk mendalami sebuah hukum Islam diperlukan kajian ilmu tersendiri yaitu fiqh sebagai bentuk penjabaran dan penafsiran dari syariah yang disesuaikan dengan kon...

Moral and legal (hukum dan moral) - Karakteristik Hukum Islam

Adanya hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat, sedangkan agama adalah untuk mengontrol maasyarakat dan mengekangnya agar tidak menyimpang dari norma-norma etika yang yang ditentukannya.  a. Moral and legal (hukum dan moral) Seringkali agama dipahami hanya menyangkut masalah spiritual, sehingga muncul anggapan bahwa agama dan hukum tidak sejalan. Adanya hukum adalah untuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat, sedangkan agama adalah untuk mengontrol maasyarakat dan mengekangnya agar tidak menyimpang dari norma-norma etika yang yang ditentukannya. Agama menekankan moralitas, perbedaan antara benar dan salah, baik dan buruk, sedangkan hukum duniawi menfokuskan diri pada kesejahteraan material dan kurang jelas hubungannya dengan moralitas. Ruang lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun kepada manusia. Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secar...

Makalah Bahasa Hukum - Legal Drafting

Bahasa Hukum adalah termasuk bahasa Indonesia yang tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, maupun pengejaannya. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan hukum pada dasarnya merupakan upaya untuk membangun tata hukum nasional yang berlandaskan kepada jiwa dan dan kepribadian bangsa. Dalam konkritisasinya pembangunan hukum berarti pembentukan kaidah-kaidah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, untuk mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat. Pembuatan peraturan perundang-undangan hendaknya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang sedang membangun, mengarahkan dan mengantisipasi perubahan sosial guna mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu peraturan yang dibuat tersebut harus sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga dapat berlaku secara efektif. Salah satu unsur penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah pe...

Makalah Pembunuhan Mutilasi Terlengkap

Pembunuhan mutilasi adalah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan alat, diamana alat yang digunakan dapat menyebabkan kematian dan di ikuti mutilasi, yaitu aksi yang menebabkan terpisahnya satu atau beberapa bagian tubuh. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Allah adalah satu-satunya dzat yang memiliki hak atas kehidupan dankematian seseorang. Dialah yang menciptakan kehidupan dan kematian. Tak seorangpun berhak menghilangkan nyawa orang lain, kecuali berdasarkan hak yang Allah tetapkan. Namun sayang sekali masih banyak orang yang tidak faham akan masalah tersebut. Sehingga begitu mudahnya bagi sebagian dar mereka menghilangkan nyawa orang lain.  Islam memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang stimpal. Sebab, akibat lebih jauh dari perbuatan tersebut tidak hanya merugikan si korban (Al-Majna’alaih) tapi juga terhadap masyarakat (Al-Mujtama’). Bahkan Allah men...

PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI PIDANA TIPIKOR

PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI PIDANA TIPIKOR 1. Unsur Kesalahan Kesalahan dalam arti seluas-luasnya, menurut Muladi (1985) sebagaiman di kutip Teguh Prasetyo (2010), yang dapat disamakan dengan pengertian “pertanggung jawaban dalam hukum pidana”, didalamnya terkandung makna dicelanya si pembuat atauu perbuatannya. Jadi, apabila dikatakan seorang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana, maka itu berarti dia dapat dicela atas perbuatannya. Kesalahan dalam arti bentuk-bentuk kesalahan dapa juga dikatakan kesalahan dalam arti yuridis, yang berupa: (1) kesengajaan (2) kealpaan. Dengan diterimanya pengertian kesalahan ( dalam arti luas ) sebagai dapat dcielanya si pembuat atas perbuatannya, maka berubahlah pengertian kesalahan yang psikologis menjadi pengertian kesalahan yang normatif. Pengertian kesalahan yang psikologis, kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan batin antara pembuat dan perbuatannya. Hubungan batin tersebut bisa berupa kesengajaan dan kealpaan. P...