Jenis-jenis pelanggaran dalam perkawinan Jenis-jenis pelanggaran hukum tersebut , akan dikemukakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal sebagai berikut. Jenis Pelanggaran Calon Mempelai Calon mempelai yang diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, 10, dan 40 akan diancam pidana denda setinggi-tingginya Rp 7.500, 00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Hal ini dapat dilihat pada pasal-pasal berikut. Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 1975 Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan Pengecualian dalam jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah. Penekanan pasal tersebut adalah tenggang waktu pemberitahuan kehendak untuk melakukan pernikahan yaitu sekurang kurangnya 10
To Give Information Business, For Example : Insurance, Mortgage, Credit Card, Etc