Skip to main content

Posts

DAMPAK ATAU AKIBAT YANG TERJADI DALAM SUATU PERCERAIAN

DAMPAK ATAU AKIBAT YANG TERJADI DALAM SUATU PERCERAIAN 1. Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 Bilaman perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul. b. Memberi nafkah, maskan dan kiswan kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.  c. Melunasi mahar yang masih terutama seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul.  d. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 150 Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah. Pasal 151 Bekas istri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain. Pasal 152 Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz. Pasal 1

ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN

ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya sutu perkawinan, yang di telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dengan adanya undang-undang ini, terutama di kalangan kaum wanita, tidaklah mudah seorang laki-laki yang sebagai suaminya tanpa alasan-alasan yang sah menurut undang-undang dapat menceraikan istrinya begitu saja.  Alasan-alasan untuk melakukan peceraian itu, secara tegas telah diatur di dalam pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ayat (2): untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. [1] Alasan lain dijelaskan pula dalam KUHpdt buku ke satu tentang orang pasal 209. Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian adalah sebagai berikut: 1e. zinah 2e. menin

Anak Lahir dari Perkawinan Hamil karena Zina

Anak Lahir dari Perkawinan Hamil karena Zina Masalah anak yang lahir dari perkawinan hamil (anak hasil zina) ini, sudah diatur dalam Pasal 47 RUU Hukum Perkawinan Islam CLD-KHI menentukan: (1) status anak yang lahir dari perkawinan hamil dinisbatkan kepada ibu yang melahirkan dan laki-laki yang menghamilinya.  (2) Apabila ada keragu-raguan mengenai status anak, maka status anak ditentukan oleh Pengadilan Agama. Dalam rumusan pasal tersebut terlihat bahwa hubungan nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tidak terhalang oleh apa pun, bahkan tidak memerlukan pengakuan anak atau pengesahan anak sebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata Barat yang telah dirumuskan dalam Pasal 49 dan 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana dalam kedua pasal tersebut ditentukan bahwa pengakuan anak hasil zina tidak diberlakukan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan atau pengesahan anak hasil zina. Jadi, apakah laki-laki tersebut tidak m

Makalah perkawinan wanita hamil

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Makalah ini disusun dalam rangka menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia Jurusan Siyasah Jinayah (SJ) Semester kedua. Makalah ini membahas mengenai, bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina, bagaimana pandangan-pandangan para ulama tentang perkawinan wanita hamil, apa sajakah dampak yang ditimbulkan. Perkawinan itu mempunyai tujuan yang suci dan tinggi oleh karena itu demikian yang akan nikah harus mempunyai kesanggupan dalam arti yang sebenar-benarnya, bukan hanya semata-mata untuk memuaskan nafsu birahi saja. Sehingga dengan adanya kesanggupan akan lebih cemerlang untuk kehidupan di masa yang akan mendatang.  B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hukum perkawinan wanita hamil karena zina? 2. Bagaimana pandangan-pandangan para ulama tentang perkawinan wanita hamil ? 3. Bagaimana kedudukan nashab (keturunan) bayi yang dilahirkan? BAB II PEMBAHASN A

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

FAKULTAS SYARI’AH IAIN WALISONGO SEMARANG FORMULIR No. Dokumen FM-02-AKD-05 FORMAT SILABUS No. Revisi 00 Tanggal Berlaku 01 Maret 2010 Halaman 1 dari 2 Fakultas                                   : Syari’ah Jurusan/Program Studi            : Semua Jurusan Mata Kuliah                            : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Kode MataKuliah                   : Semester/SKS                         : 3-4/2 Standar Kompetensi : Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang bagaimana beracara dan berperkara di Mahkamah Konstitusi dan mampu berpraktek dalam peradilan Mahkamah Konstitusi Kompetensi Dasar: 1. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan Sejarah dan Latar Belakang terbentuknya MK                                 2. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan fungsi, tugas dan wewenang MK                                 3. Agar mahasiswa memahami dan menj