DAMPAK ATAU AKIBAT YANG TERJADI DALAM SUATU PERCERAIAN 1. Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 Bilaman perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul. b. Memberi nafkah, maskan dan kiswan kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. c. Melunasi mahar yang masih terutama seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul. d. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Pasal 150 Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah. Pasal 151 Bekas istri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain. Pasal 152 Bekas istri berhak mendapat nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz. Pasal 1
To Give Information Business, For Example : Insurance, Mortgage, Credit Card, Etc