MAKALAH SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PERKAWINAN A. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan jalan untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah. Dalam islam perkawinan tidak hanya sekedar hubungan antara individu laki-laki dan individu perempuan yang akan menjadi suami-isteri tetapi melibatkan individu bahkan individu-individu lain yang dibingkai oleh rukun dan syarat perkawinan, apalagi bila dikaitkan dengan hukum-hukum perkawinan dan tujuannya menurut Islam. Dengan kata lain, perkawinan menurut Islam bernilai ibadah yang memandang perkawinan sebagai hubungan keperdataan. Dalam perkawinan juga tidak hanya muncul persoalan perdata saja, terkadang dalam perkawinan juga akan menimbulkan masalah yang menyangkut kepidanaan, seperti kalau misalnya seorang suami yang sudah beristri hendak menikah lagi, maka ia harus meminta ijin tertulis dari pengadilan setempat dan ijin dari istrinya, hal ini perlu diatur sebagaimana dalam Pasal 28D Pasal ayat (1) UUD 1...
To Give Information Business, For Example : Insurance, Mortgage, Credit Card, Etc