Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang

Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Tindak pidana perdagangan orang adalah stiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No.21 Th.2007. Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang adalah: (1) setiap orang baik orang perseorangan maupun korporasi yang, (2) melakukan tindak pidana perdagangan orang . Termasuk sebagai tindak pidana perdagangan orang adalah melakukan perbuatan sebagai berikut. Eksploitasi, yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh ppihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Eksploitasi seks

SUBYEK HUKUM TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi )

SUBYEK HUKUM TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi ) Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 tahun 2001, yang menjadi subyek hukum dari tipikor adalah (1) Korporasi (2) Pegawai nesgeri (3) setiap orang atau korporasi. Pasal 1 sub 1 UU No.31/1991 jo. UU No.20 Tahun 2001 memberi arti korporasi adalah sebagai berikut: “kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.  Sementara itu, pasal 1 sub 2 UU No.31 tahun 1991 jo. UU No.20 Th. 2001 berbunyi sebagai berikut: “pegawai Negeri adalah Meliputi: Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tantnag Kepegawaian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab UU Hukum Pidana Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah atau Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat” Pengertian pegawai negeri yang diatur dalam pasal

Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran

Tindak Pidana Di Bidang Pelayaran 1. Pengaturan HukumPidana Di Bidang pelayaran Ketentuan tindak pidana di bidang pelayaran diatur dalam UU No.17 Th.2008 tentang pelayaran. Dalam UU No.17 Th.2008 yang dimaksud dengan pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan maritim. 2. Unsur-Unsur Tindak Pidana di Bidang Pelayara n Tekategori sebagai Unsur-Unsur pidana di bidang pelayaran terkait dengan ketentuan-ketentuan pada UU No.17 Th.2008 adalah sebagai berikut. a. Setiap Orang: Yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan diwilayah perairan Indonesia, dan Yang melayani angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mangangkut muatan atau barang umum tanpa izin b. Nahkoda Angkutan Sungai dan Danau: Yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari syah bandar Yang meng

Tindak pidana di bidang pasar modal

Tindak pidana di bidang pasar modal 1. Definisi Pasar Modal Berdasarkan UU No.8 Th.1995 tentang pasar modal, pengertian pasar moda l adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yag berkaitan dengan efek. 2. Pengaturan Hukum di Bidang Pasar Modal Ketentuan tentang tindak pidana di bidang pasar modal di Indonesia diatur dalam UU No.8 th.1995 tentang Pasar Modal. 3. Unsur-Unsur Tundak Pidana di Bidang pasar Modal Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana di bidang pasar modal terkait dengan ketentuan pada UU No.8 Th.1995 adalah: (1) Setiap Pihak (2) Manajer Investasi (3) Pihak Terafiliasi yang: a) Melakukan kegiatan dipasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 13, pasal 18, pasal 30, pasal 34, pasal 48, pasal 50, dan pasal 64 UU No.8 Th.1995 dan

Paradigma dimensi struktur organisasi

Paradigma dimensi struktur organisasi Di dalam teori organisasi , terdapat beberapa pola atau “blueprint” yang berkembang, mulai dari paradigma klasik, paradigma human, paradigma sistem, dan paradigma kolaburasi. 1. Paradigma klasik Di dalam paradigma klasik , kita mengenal nama besar Adam Smith, Hendry Fayol, dsb. Mereka merancang suatu organisasi yang berorientasi kepada efesiensi tinggi dengan mengajukan sistem otoritas dan kendali yang sangat hirarkis dengan rentang kendali yang sangat sempit. Prinsip-prinsip spesialisasi, sentralisasi dan formalisasi sangat ditekankan disini. Aliran ini telah dikritik karena memperlakukan anggota organisasi bukan sebagai manusia tetapi sebagai mesin. 2. Paradigma human Dalam paradigma human , dapat dilihat adanya pergeseran pandangan tentang manusia dalam organisasi . Manusia telah dilihat sebagai mahluk sosial yang dapat membentuk sendirikelompok-kelompok informal sesuai dengan keinginannya, dan ingin bekerja pada kondisi kerja

Struktur Organisasi, Strategi, dan Lingkungan

Struktur Organisasi, Strategi, dan Lingkungan Membuat atau menyusun suatu struktur organisasi yang efektif dan efisien tidak mudah dilakukan kecuali organisasinya masih kecil atau masih pada tingkat embrio. Apabila organisasi nya besar dan kompleks, menyusun kembali struktur merupakan pekerjaan berat, dan sering dikenal dengan nama restrukturasi. Restrukturasi merupakan perombakan struktur untuk disesuaikan dengan dinamika kegiatan dari dalam organisasi baik secara kuantitas maupun kualitas, dan juga disesuaikan dengna dinamika perubahan lingkungan apakah ada suatu perubahan struktur yang harus dibuat untuk merespons peluang atau ancaman dari luar. Sifat dari lingkungan bervariatif, mulai dari yang bersifat paling sederhana (simple) sampai rumit (compleks), dan dari yang bersifat statis sampai yang apling mudah berubah. Karena itu, secara umum dapat diklasifikasi tiga karakteristik lingkungan yaitu simple-stastic environment yang mennjukan paling sedikit ketidaktentuan dari

Tindak pidana perpajakan

Tindak pidana perpajakan  1. Definisi tindak pidana perpajakan Merujuk dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan , pengertian pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Pengaturan hukum tindak pidana perpajakan Segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut: Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian UU No 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang no 6 tahun 1983 menjadi UU. UU No. 28 tahun 2007 tantang perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan UU No 7 tahun

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

FAKULTAS SYARI’AH IAIN WALISONGO SEMARANG FORMULIR No. Dokumen FM-02-AKD-05 FORMAT SILABUS No. Revisi 00 Tanggal Berlaku 01 Maret 2010 Halaman 1 dari 2 Fakultas                                   : Syari’ah Jurusan/Program Studi            : Semua Jurusan Mata Kuliah                            : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Kode MataKuliah                   : Semester/SKS                         : 3-4/2 Standar Kompetensi : Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang bagaimana beracara dan berperkara di Mahkamah Konstitusi dan mampu berpraktek dalam peradilan Mahkamah Konstitusi Kompetensi Dasar: 1. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan Sejarah dan Latar Belakang terbentuknya MK                                 2. Agar mahasiswa memahami dan menjelaskan fungsi, tugas dan wewenang MK                                 3. Agar mahasiswa memahami dan menj