Unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Tindak pidana perdagangan orang adalah stiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No.21 Th.2007. Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang adalah: (1) setiap orang baik orang perseorangan maupun korporasi yang, (2) melakukan tindak pidana perdagangan orang . Termasuk sebagai tindak pidana perdagangan orang adalah melakukan perbuatan sebagai berikut. Eksploitasi, yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh ppihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Eksploitasi seks...
To Give Information Business, For Example : Insurance, Mortgage, Credit Card, Etc